Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri

Deretan Pertimbangan Hakim yang Beri Vonis Mati untuk Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri

Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa, divonis hukuman mati

Istimewa
VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri Selasa (6/5/2025). Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim 

Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.

"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," kata Donny.

Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU, yakni hukuman mati kepada Sarmo.

Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

Namun pembelaan ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved