Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri
Deretan Pertimbangan Hakim yang Beri Vonis Mati untuk Pembunuh Berantai dari Girimarto Wonogiri
Sarmo, seorang pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang menghabisi empat nyawa, divonis hukuman mati
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Istimewa
VONIS MATI - Sidang perkara pembunuhan berantai dengan terdakwa Sarmo, di PN Wonogiri Selasa (6/5/2025). Sarmo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim
Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," kata Donny.
Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU, yakni hukuman mati kepada Sarmo.
Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.
Namun pembelaan ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.
"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," kata dia.
(*)
Tags
Vonis Mati
Pembunuh Berantai Wonogiri
Wonogiri
Girimarto
TribunBreakingNews
Breaking News
PN Wonogiri
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.