Vonis Mati Pembunuh Berantai Wonogiri
Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Ekspresi Sarmo si Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri
Sarmo, pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Wonogiri yang telah menghabisi empat nyawa dijatuhi hukuman mati
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Dua korban lain itu juga dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: Sadisnya Sarmo, Pembunuh Berantai di Wonogiri Habisi Katiyani : Dicekik, Jasad Dibuang ke TPU
"Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat," kata Donny.
Dengan berbagai pertimbangan itu, kata dia, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU, yakni hukuman mati kepada Sarmo.
Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan. Namun pembelaan ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.
"Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu," kata dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.