Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

TPUA Lebih Dulu Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mahfud MD: Keduanya Punya Hak Hukum

Mahfud MD juga menyatakan bila TPUA memiliki hak hukum yang sama dengan Jokowi. Ini terkait pelaporan dugaan ijazah palsu.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
DUGAAN IJAZAH PALSU- Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 RI Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025). TPUA juga melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaporan Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya memicu respons dari berbagai tokoh, termasuk mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Menurut Mahfud, pelaporan yang dilakukan Jokowi merupakan haknya sebagai warga negara untuk menjaga kehormatan.

“Dia (Jokowi) mengajukan laporan ke Polda, itu boleh saja. Itu hak dia untuk menjaga martabatnya. Apakah ijazah itu benar palsu atau tidak, biar pengadilan yang memutuskan,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang ditayangkan di YouTube Kompas.com, Jumat (9/5/2025).

Namun, Mahfud juga menegaskan bahwa pihak yang lebih dahulu melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), juga memiliki hak hukum yang sama.

“Yang mengadukan lebih dulu ke Bareskrim, yakni TPUA, itu juga punya hak. Mereka melaporkan bahwa ijazah itu palsu, tidak otentik,” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Soal Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu: Itu Hak Dia untuk Menjaga Martabatnya

Mahfud menilai laporan yang lebih dulu masuk ke Bareskrim seharusnya diproses terlebih dahulu sesuai aturan dan kebiasaan dalam sistem hukum.

“Menurut aturan dan tradisi, yang harus diperiksa dulu adalah laporan di Bareskrim. Kalau Bareskrim menyatakan ijazah itu benar palsu, maka laporan pencemaran nama baik (oleh Jokowi) bisa gugur,” jelasnya.

Ia merujuk pada Pasal 310 KUHP, yang menyebut bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

“Jadi, laporan pencemaran nama baik itu bisa tidak dianggap mencemarkan jika dilakukan karena kepentingan umum atau untuk membela diri dari ancaman. Maka dua-duanya sebenarnya bisa bebas secara hukum,” ujar Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Lapor ke Polda Metro soal Polemik Ijazah Palsu, Mahfud MD: Itu Hak tapi...

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved