Sritex Tutup Permanen
4 Tuntutan Hak Buruh 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Pembayaran Uang Pesangon hingga THR
Machasin menyebutkan, ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku telah melakukan pertemuan dengan pihak kurator yang menangani proses kepailitan Sritex.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kota Solo pada Senin (19/5/2025).
Baca juga: Rincian Hak Senilai Rp 338 Miliar yang Jadi Tuntutan eks Karyawan Sritex Sukoharjo
Dalam pertemuan itu, Machasin menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan atas nama 8.475 eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dua bulan lalu.
“Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi,” ujar Machasin, Senin (19/5/2025).
4 Tuntutan eks karyawan Sritex
Machasin menyebutkan, ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator.
1.Pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar.
2. Pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.
3. Pengembalian potongan gaji Februari 2025, berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman, senilai Rp 994 juta.
4. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan, dengan nilai Rp 779 juta.
Diketahui, dari tuntutan tersebut, total keseluruhan tuntutan mencapai lebih dari Rp 338 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Bulan Belum Terima Pesangon, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tagih Hak Rp 338 Miliar
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum.
Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.
Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
(*)
| Kisah Pedagang Sritex Sukoharjo: Satu per Satu Tumbang Kehilangan Pelanggan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dulu Raup Setengah Juta Per Hari, Warung-warung Sekitar Sritex Kini Terbengkalai Pasca Pabrik Tutup | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
	
						
							
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.