Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

4 Tuntutan Hak Buruh 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo, Pembayaran Uang Pesangon hingga THR

Machasin menyebutkan, ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Machasin Rohman, mengaku telah melakukan pertemuan dengan pihak kurator yang menangani proses kepailitan Sritex

Pertemuan tersebut berlangsung di Kota Solo pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: Rincian Hak Senilai Rp 338 Miliar yang Jadi Tuntutan eks Karyawan Sritex Sukoharjo

Dalam pertemuan itu, Machasin menyampaikan secara langsung sejumlah tuntutan atas nama 8.475 eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dua bulan lalu.

“Kami sudah menyerahkan tuntutan kepada kurator, agar hak-hak para pekerja yang terdampak PHK segera dipenuhi,” ujar Machasin, Senin (19/5/2025).

4 Tuntutan eks karyawan Sritex 

Machasin menyebutkan, ada empat tuntutan utama yang disampaikan kepada kurator.

1.Pembayaran uang pesangon sebesar Rp 311 miliar.

2. Pembayaran THR tahun 2025 sebesar Rp 24 miliar.

3. Pengembalian potongan gaji Februari 2025, berupa simpanan wajib koperasi dan angsuran pinjaman, senilai Rp 994 juta.

4. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dana pensiun BPJS Kesehatan, yang dipotong dari gaji namun belum disetorkan, dengan nilai Rp 779 juta.

Diketahui, dari tuntutan tersebut, total keseluruhan tuntutan mencapai lebih dari Rp 338 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS - 2 Bulan Belum Terima Pesangon, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Tagih Hak Rp 338 Miliar

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.475 eks karyawan akhirnya mengambil langkah hukum. 

Mereka secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak normatif yang hingga kini belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Langkah hukum ini diambil karena belum adanya kejelasan mengenai pembayaran pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pemotongan upah yang semestinya diterima oleh para pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved