Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Resmi Tersangka, Kejagung Sebut Sudah Periksa 55 Saksi
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto sudah ditetapkan tersangka. Ini setelah rangkaian penyidikan dilakukan Kejagung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka.
Dia terlibat kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (21/5/2025).
Setelah dijemput tim Kejakgung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam, Iwan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, mereka menetapkan Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka setelah melakukan rentetan penyidikan.
Ini seperti pemanggilan dan pemeriksaan pada 55 orang saksi dan 1 ahli.
Sementara itu, pada hari ini ada 9 orang yang diperiksa.
"Sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat," kata Harli Siregar di live youtube kompas tv pada Rabu (21/5/2025).
Keseharian Iwan
Lurah Setabelan, Kecamatan Banjarsari Kota Solo Asti Murti mengungkapkan keseharian Bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan menjadi sorotan publik usai diamankan oleh Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Sebagai informasi, Komisaris Utama PT Sritex tersebut diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Enggano nomor 3 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Selasa (20/5/2025) malam.
Ditemui awak media di kantornya, Asti mengaku belum pernah berinteraksi secara langsung.
Hal itu tak lain karena ia belum lama menjabat sebagai Lurah Kelurahan Setabelan.
"Saya terus terang belum pernah bertemu, jadi saya selama setahun di sini belum pernah berinteraksi dengan beliau," terang Asti.
Peran 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Rugikan Negara Rp 1,08 Triliun |
![]() |
---|
Sritex Tumbang karena Pailit, Kini Kejagung Usut 2 Klaster Korupsi di Tubuh Sang Raksasa Tekstil |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Sritex Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun, Begini Modus Operandinya |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Diperiksa Kejagung: 3 Jam, Dicecar 10 Pertanyaan |
![]() |
---|
Bos Sritex Sukoharjo Simpan Uang Rp 2 Miliar di Rumah : Masih Konvensional, Takut Aplikasi Error |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.