Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Di Solo, M Taufiq Tanggapi Pernyataan Bareskrim Soal Keaslian Ijazah Jokowi : Ada Kejanggalan

Taufik dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim TIPU UGM menggugat Presiden ke-7 RI terkait ijazah ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muhammad Taufiq, salah satu pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menanggapi terkait pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Seperti diketahui, Taufik dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim TIPU UGM menggugat Presiden RI ke-7 terkait ijazah ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dimana sidang masih bergulir usai mediasi berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025 mendatang.

Dihubungi via telepon, M Taufik menanggapi terkait keaslian ijazah Jokowi yang telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

"Saya juga sudah mengikuti tentang dihentikannya proses penyelidikan atas laporan Roy Suryo dan kawan-kawan atau TPUA tertanggal 9 Desember 2024. Bahwa mereka mengatakan ijazah Jokowi itu identik atau asli dengan pembandingnya," ungkap Taufiq, Kamis (22/52025) malam.

TANGGAPI JOKOWI - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat mediasi pertama Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia menanggapi terkait pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi.
TANGGAPI JOKOWI - Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq saat mediasi pertama Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Surakarta. Ia menanggapi terkait pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Menurut Taufiq ada kejanggalan dalam penetapan tersebut. 

"Pertama, sampai dengan diumumkannya bahwa ijazah pak Jokowi itu asli atau identik itu satu. Tidak pernah ditunjukkan ijazahnya. Jelas tidak mungkin karena ijazahnya dibilang pak Jokowi sudah ditarik kok," lanjut dia.

Menurut Taufiq, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal penarikan barang bukti saat tengah dalam proses penyelidikan.

"Kedua, kejanggalan lain lagi. Proses ditariknya ijazah itu tidak dikenal di dalam KUHAP. Karena skenario dalam KUHAP itu ada tiga tentang barang bukti itu. Barang bukti kalau diperoleh dengan paksa itu namanya Berita Acara Penyitaan (BAP). Bisa menggunakan penetapan pengadilan dan bisa juga polisi datang dan tertangkap tangan," kata dia.

"Skenario penyerahan barang bukti itu ada juga penyerahan sukarela, artinya korban melapor karena merasa dirugikan dia laporkan ijazah dalam hal ini karena pencemaran nama baik," lanjutnya.

Baca juga: Roy Suryo Sudah Prediksi Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim : Ini Bukan Akhir

Menurut Taufiq, perkara hukum bukan hanya soal barang bukti seperti ijazah Jokowi yang diperiksa oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri saja.

"Ketiga bisa juga karena perkaranya masih penyelidikan, namanya menitipkan barang bukti dan itu tidak terjadi karena tidak dijelaskan tiba-tiba ijazah disampaikan terus pak Jokowi sudah yakin, kasihan kelanjutannya kasihan kepada orang-orang itu nanti kalau perkaranya berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam KUHAP disebut Taufiq bahwa barang bukti hanyalah salah satu unsur di dalam persidangan yang nantinya bisa menentukan putusan.

Namun ada alat bukti lain di persidangan yang kedudukannya setara dengan barang bukti termasuk ijazah Jokowi yang telah dinyatakan keasliannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved