Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Di Solo, M Taufiq Tanggapi Pernyataan Bareskrim Soal Keaslian Ijazah Jokowi : Ada Kejanggalan

Taufik dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim TIPU UGM menggugat Presiden ke-7 RI terkait ijazah ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

|

“Sekarang kita ke substansi, pertama berapa ratus dokumen yang disampaikan oleh forensik Mabes Polri itu namanya barang bukti. Barang bukti nanti menjadi alat bukti kalau barang buktinya banyak dan semua pembuktiannya adalah alat bukti dan bisa dibaca pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa bukti itu antara lain, laboratorium forensik, kemudian keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk," urainya.

Taufiq pun merasa tak dirugikan atas pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi. 

Hal itu karena dalam gugatan yang ia layangkan ke PN Solo, yang menjadi fokus utama gugatan bukan hanya soal keaslian ijazah Jokowi.

Ada banyak aspek yang disebut Taufiq, ia tuangkan ke dalam pokok gugatan.

"Kalau itu nanti dijadikan bukti, satu itu menguntungkan tergugat tentunya, tergugat mengatakan bahwa perkara ini dihentikan. Tetapi kan ruangnya berbeda, pertama. Dan kedua gugatan saya PMH (Pokok Masalah Hukum) kan belum pada tahu apa isinya, makanya saya sengaja menyembunyikan gugatan saya. Satu-satunya tidak hanya tentang ijazah tapi tentang banyak yang lain seperti stainbook, data sekolah, data kuliah, dokumen persyaratan mendaftarkan sebagai calon wali kota dan sebagainya dan juga catatan kalau seseorang duduk di bangku sekolah," imbuhnya.

Kedudukan barang bukti seperti ijazah Jokowi yang telah dinyatakan asli tersebut ditegaskan Taufiq setara dengan alat bukti lain dalam persidangan.

"Jadi itu bukan satu-satunya bukti, segitu banyak ratusan dokumen itu namanya barang bukti. Dan nanti kalau naik ke persidangan namanya alat bukti. Alat bukti itu kalau seratus lembar tapi kalau isinya sama ya kedudukannya 1,' pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved