Usulan Pemakzulan Gibran
Golkar Soal Usulan Pemakzulan Gibran: Wapres Tak Melakukan Hal yang Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan
Golkar buka suara soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji merespons soal ini.
Sarmuji menilai tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Namun, aspirasi dari Forum Purnawirawan TNI akan tetap diterima.
Dia mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi surat yang dikirimkan.
"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindaklanjut kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Sarmuji.
Surat dari Forum Purnawirawan TNI ini tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Tujuan surat ini yakni ke Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca juga: Viral Gibran Follow Akun Terkait Judi Online, Istana Wapres Klarifikasi : Sudah Diunfollow
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut.
Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jawaban Puan Maharani Ditanya Update soal Surat Pemakzulan Gibran, Beralasan Masih Proses |
![]() |
---|
Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik |
![]() |
---|
Mahfud MD Nilai Pemakzulan Gibran Sulit Terwujud, Duga Ada Ancaman Terselubung Jokowi kepada Prabowo |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Gibran Tak Kunjung Diproses, Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi di Solo Masih Kuat |
![]() |
---|
Pengamat Ungkap 3 Skema Gibran Bisa Lengser dari Kursi Wapres, Kartu As Ada di Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.