Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Usulan Pemakzulan Gibran

Golkar Soal Usulan Pemakzulan Gibran: Wapres Tak Melakukan Hal yang Bisa Menjadi Alasan Pemakzulan

Golkar buka suara soal pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

|

TRIBUNSOLO.COM - Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji merespons soal ini. 

Sarmuji menilai tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Gibran

"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Namun, aspirasi dari Forum Purnawirawan TNI  akan tetap diterima. 

Dia mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi surat yang dikirimkan. 

"Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindaklanjut kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku," ujar Sarmuji.

Surat dari Forum Purnawirawan TNI ini tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025. 

Tujuan surat ini yakni ke Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Viral Gibran Follow Akun Terkait Judi Online, Istana Wapres Klarifikasi : Sudah Diunfollow

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut.

Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golkar Nilai Tak Ada Alasan Pemakzulan Wapres Gibran

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved