Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Polemik Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Polisi Sebut Butuh Waktu, Kecermatan, dan Ketelitian

Sampai saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan kenapa polemik ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlarut-larut.

Dia menyebut sampai saat ini polisi masih terus menyelidiki kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ade Ary mengakui, Polri butuh kecermatan dan ketelitian terhadap kasus ini.

Baca juga: Pakar Hukum Nantikan Janji Jokowi Perlihatkan Ijazahnya di Pengadilan : Selesai Masalah Ini

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Ade Ary menambahkan, Polri menggunakan data forensik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri terkait ijazah Jokowi untuk melakukan analisis dalam kasus tudingan ijazah palsu.

"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap dia. 

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri menyatakan, ijazah milik Jokowi identik setelah dibandingkan dengan ijazah milik tiga rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).

SKRIPSIN JOKOWI - Penampakan skripsi yang ditulis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rismon Sianipar mengaku tak puas dengan uji lab forensik yang dilakukan Plri terkait skripsi Jokowi. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
SKRIPSIN JOKOWI - Penampakan skripsi yang ditulis Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang ditampilkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rismon Sianipar mengaku tak puas dengan uji lab forensik yang dilakukan Plri terkait skripsi Jokowi. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, uji banding dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kesimpulan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena menduga ijazah Sarjana Kehutanan UGM milik Jokowi tidak valid.

Adapun Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Pengamat Sebut Hubungan Megawati dan Jokowi Lebih Kompleks Dibandingan dengan SBY

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, tersebut lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani. Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved