Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi
Pakai Minyak Babi, Kemenag Solo Minta Ayam Goreng Widuran Cantumkan Keterangan Nonhalal
Kemenag meminta agar Ayam Goreng Widuran mencantumkan keternagan nonhalal. Ini setelah warung tersebut buka lagi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tiap menu perlu dicek kehalalannya, begitu pun jika ada menu baru.
"Harus diproses sertifikasi halal per menu. Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal. Kalau misalnya semua menu sudah sertifikasi halal, rumah makan itu tersertifikasi halal,” ujarnya.
"Kalau rumah makan, proses sertifikasi halalnya harus reguler, tidak bisa self declare. Self declare itu sederhana seperti keripik singkong. Rumah makan harus diajukan per menu," jelasnya.
Setiap menu yang disajikan wajib diaudit bahan dan proses pengolahannya.
Bahkan jika rumah makan menambah menu baru setelah sertifikasi, maka menu tersebut juga harus menjalani proses sertifikasi terpisah.
"Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal," jelas dia.
"Kalau semua menu sudah sertifikasi halal, baru rumah makan itu bisa dinyatakan bersertifikat halal," imbuhnya. (*)
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Buka Kembali, Pengelola Sebut Tak Pernah Mengklaim Halal |
![]() |
---|
Pengelola Ayam Goreng Widuran Solo Tegaskan Tak Pernah Mengklaim Produknya Halal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Sudah Mulai Buka Kembali, Tegaskan Telah Ikuti Imbauan Pemkot Solo |
![]() |
---|
Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Solo Jelasan Soal Makanan Halal dan Nonhalal |
![]() |
---|
Warung Ayam Goreng Widuran Solo Boleh Buka Lagi, Kemenag Sebut Tak Perlu Ajukan Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.