Ijazah Jokowi Digugat
Tak Punya Kepentingan Hukum, Gugatan Intervensi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Ditolak
Gugatan Intervensi yang dilayangkan SMAN 6 Surakarta ditolak Majelis Hakim PN Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi menolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan para alumni SMAN 6 Surakarta, Kamis (12/6/2025).
Ia menilai para alumni SMAN 6 Surakarta tidak mempunyai kepentingan hukum dalam perkara ini.
Obyek sengketa dalam perkara ini merupakan ijazah SMA milik Mantan Presiden Jokowi.
Meski sama-sama memiliki ijazah dari SMA N 6 Surakarta, mereka tak memiliki kepentingan hukum pada obyek yang sama.
“Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri, dan ijazah klien kami produk hukum sendiri,” ungkap Kuasa hukum penggugat intervensi Wahyu Teo.
Gugatan ini menyasar hanya ijazah milik Jokowi.
Tidak menyasar semua ijazah yang diterbitkan oleh SMAN 6 Surakarta.
“Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi obyek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan obyek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient. Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi obyek sengketa,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum, Rocky Gerung Sindir PSI Kini jadi Kumpulan Orang Tua
Wahyu mengungkapkan pihaknya belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding.
“Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah,” jelasnya.
Kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetyo mengapresiasi keputusan hakim ini.
Ia sepakat bahwa gugatan intervensi memiliki kepentingan hukum yang berbeda.
“Para intervenient ditolak kami mengapresiasi putusan dari majelis hakim. Ini baru awal di persidangan,” terangnya.
Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat, YB Irpan menjelaskan pihaknya menerima keputusan hakim ini.
Menurutnya, ditolaknya gugatan intervensi tak berpengaruh terhadap persidangan ke depan.
Para alumni SMA N 6 Surakarta pun bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan tergugat.
“Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima. Dikabulkan atau tidak menurut kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan menguatkan keberadaan SMA N 6 sebagai suatu pihak dalam perkara ini dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3,” jelasnya. (*)
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.