Akhir Polemik 4 Pulau yang Disengketakan, Prabowo Putuskan Semuanya Masuk Wilayah Aceh Bukan Sumut
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Baca juga: Tragis, Guru SD di Aceh Singkil Dibunuh Suami: Ditusuk 8 Kali, Kini Pelaku Ditangkap
Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.
Untuk diketahui, polemik kepemilikan empat pulau ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan keempatnya masuk Sumut. Pemerintah Aceh sempat mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan sorotan dari berbagai pihak.
Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Presiden Putuskan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Terkait dengan perselisihan tersebut kini Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan diumumkan usai rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Pengamat Menilai Gibran dan Bobby Jadi Beban Jokowi Hingga Sulit Mundur dari Politik |
![]() |
---|
Identitas Penembak Rumah Polisi Polres Aceh Timur Terungkap, Warga Jambo Reuhat |
![]() |
---|
Menantu Jokowi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution Bakal Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Piso Surit - Lagu Daerah Sumatera Utara : terpingko pingko |
![]() |
---|
Rocky Gerung Tanggapi Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Curigai Dinasti Jokowi Lewat Bobby |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.