Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia

Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/
KASUS DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan upaya klarifikasi atas aduan dugaan pelecehan seksual di lingkup Pegawai Ngeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat baru-baru ini. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pihaknya tengah melakukan verifikasi internal terkait dugaan pelecehan seksual di lingkup ASN Pemkot Solo. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Dugaan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS.

Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.

Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

DUGAAN PELECEHAN - Tangkapan layar aduan dugaan pelecehan seksual di lingkup ASN Pemkot Solo. Dugaan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS. Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
DUGAAN PELECEHAN - Tangkapan layar aduan dugaan pelecehan seksual di lingkup ASN Pemkot Solo. Dugaan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS. Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. (Istimewa)

Kasus pelecehan seksual di Indonesia kian menjadi sorotan, terutama karena dampaknya yang luas terhadap korban serta tantangan dalam proses penegakan hukumnya. 

Lantas, apa saja peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur mengenai kasus pelecehan seksual?

Di Indonesia, tindak pelecehan seksual diatur dalam sejumlah regulasi hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan Lingkup ASN Pemkot Solo, SPEK-HAM Dorong Korban Melangkah ke Jalur Hukum

Berikut adalah pasal-pasal hukum yang mengatur pelecehan seksual sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber:

KUHP

Pasal 281

Mengatur perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja di muka umum. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.

Pasal 289

Mengatur pelecehan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 290

Menargetkan perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, termasuk anak di bawah umur. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved