Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia
Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Dugaan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS.
Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.

Kasus pelecehan seksual di Indonesia kian menjadi sorotan, terutama karena dampaknya yang luas terhadap korban serta tantangan dalam proses penegakan hukumnya.
Lantas, apa saja peraturan perundang-undangan yang spesifik mengatur mengenai kasus pelecehan seksual?
Di Indonesia, tindak pelecehan seksual diatur dalam sejumlah regulasi hukum, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca juga: Heboh Dugaan Pelecehan Lingkup ASN Pemkot Solo, SPEK-HAM Dorong Korban Melangkah ke Jalur Hukum
Berikut adalah pasal-pasal hukum yang mengatur pelecehan seksual sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber:
KUHP
Pasal 281
Mengatur perbuatan cabul yang dilakukan secara sengaja di muka umum. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pasal 289
Mengatur pelecehan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara hingga sembilan tahun.
Pasal 290
Menargetkan perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya, termasuk anak di bawah umur. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.