Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia

Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/
KASUS DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan upaya klarifikasi atas aduan dugaan pelecehan seksual di lingkup Pegawai Ngeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat baru-baru ini. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pihaknya tengah melakukan verifikasi internal terkait dugaan pelecehan seksual di lingkup ASN Pemkot Solo. 

Pasal 17

Mengatur tentang pemaksaan perkawinan, yakni tindakan kekerasan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan yang membuat seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sah.

Pasal 18

Menjelaskan pemaksaan pelacuran sebagai tindakan kekerasan seksual, dengan cara memaksa seseorang melacurkan diri untuk keuntungan pelaku.

Meski telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, pelecehan seksual kerap masih dipandang sebelah mata di masyarakat.

Salah satu alasannya adalah minimnya bukti dalam banyak kasus, sehingga korban kerap kesulitan mendapatkan keadilan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved