Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia
Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/
KASUS DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan upaya klarifikasi atas aduan dugaan pelecehan seksual di lingkup Pegawai Ngeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat baru-baru ini. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pihaknya tengah melakukan verifikasi internal terkait dugaan pelecehan seksual di lingkup ASN Pemkot Solo.
Pasal 17
Mengatur tentang pemaksaan perkawinan, yakni tindakan kekerasan seksual melalui penyalahgunaan kekuasaan yang membuat seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sah.
Pasal 18
Menjelaskan pemaksaan pelacuran sebagai tindakan kekerasan seksual, dengan cara memaksa seseorang melacurkan diri untuk keuntungan pelaku.
Meski telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, pelecehan seksual kerap masih dipandang sebelah mata di masyarakat.
Salah satu alasannya adalah minimnya bukti dalam banyak kasus, sehingga korban kerap kesulitan mendapatkan keadilan.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.