Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia

Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/
KASUS DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah melakukan upaya klarifikasi atas aduan dugaan pelecehan seksual di lingkup Pegawai Ngeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat baru-baru ini. Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pihaknya tengah melakukan verifikasi internal terkait dugaan pelecehan seksual di lingkup ASN Pemkot Solo. 

Pasal 294

Mengatur pelecehan seksual yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS, yang disahkan pada 2022, secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual yang terbagi dalam dua kategori:

  • Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak langsung seperti menyentuh atau meraba. Ancaman pidana berupa penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta.
  • Pelecehan seksual non-fisik: Termasuk komentar bernuansa seksual atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 juta.

UU TPKS juga merinci berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam sejumlah pasal berikut:

Pasal 4

Mengidentifikasi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pasal 5

Mengatur pelecehan seksual non-fisik, termasuk pernyataan, gerak tubuh, atau tindakan yang mengarah pada seksualitas dengan maksud merendahkan atau mempermalukan.

Pasal 12

Menjelaskan pelecehan seksual sebagai tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat mengintimidasi, menghina, atau merendahkan korban. Delik ini merupakan delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas.

Pasal 13

Membahas eksploitasi seksual, yaitu pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan hubungan seksual melalui kekerasan, ancaman, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan.

Pasal 16

Mendefinisikan pemerkosaan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved