Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Muncul Dugaan Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Ini Deretan Pasal Hukum Tindak Asusila di Indonesia
Muncul dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
Pasal 294
Mengatur pelecehan seksual yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS, yang disahkan pada 2022, secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual yang terbagi dalam dua kategori:
- Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak langsung seperti menyentuh atau meraba. Ancaman pidana berupa penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 50 juta.
- Pelecehan seksual non-fisik: Termasuk komentar bernuansa seksual atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 15 juta.
UU TPKS juga merinci berbagai tindakan yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam sejumlah pasal berikut:
Pasal 4
Mengidentifikasi sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pasal 5
Mengatur pelecehan seksual non-fisik, termasuk pernyataan, gerak tubuh, atau tindakan yang mengarah pada seksualitas dengan maksud merendahkan atau mempermalukan.
Pasal 12
Menjelaskan pelecehan seksual sebagai tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat mengintimidasi, menghina, atau merendahkan korban. Delik ini merupakan delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak atau penyandang disabilitas.
Pasal 13
Membahas eksploitasi seksual, yaitu pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan hubungan seksual melalui kekerasan, ancaman, tipu daya, atau penyalahgunaan kepercayaan.
Pasal 16
Mendefinisikan pemerkosaan sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan.
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.