Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Berstatus ASN, Jabatan Staf di Dinas Kesehatan
Terduga pelaku tindak asusila tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan staf di Dinas Kesehatan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno buka suara terkait status kedua pegawai yang diduga terlibat tindak pelecehan seksual.
Seperti diberitakan sebelumnya, ER (25) mengadukan bahwa dirinya menjadi korban tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seniornya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo berinisial S.
Baca juga: Alasan Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Dipindah Tugaskan: Lindungi Identitas, Hindari Trauma
Dwi menerangkan bahwa untuk terduga pelaku tindak asusila tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan staf di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo.
Sementara terduga korban berstatus pegawai non ASN atau pegawai outsourcing yang ditempatkan di Dinkes Kota Solo.
"(Pelaku) Staf. Kalau korban itu petugas non ASN atau outsourcing," ungkap Dwi lewat sambungan telpon, Selasa (17/6/2025).
Di momen yang sama, Dwi menerangkan pihaknya memproses aduan dugaan tindak pelecehan seksual tersebut di luar aduan yang dilakukan terduga korban ke pihak kepolisian.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan di Pemkot Solo, Proses Klarifikasi Berlangsung Hingga Kumpulkan CCTV
Sementara terkait proses pemeriksaan yang kini tengah dijalankan oleh BKPSDM Pemkot Solo merupakan langkah yang diambil sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kalau laporannya saya tidak tahu, itu proses hukum di luar kita. Tapi kalau terkait karena yang dilaporkan adalah ASN jadi kami melakukan proses pemeriksaan sampai nanti apabila ada bukti dan saksi maka akan kami rekomendasi terkait hukuman, terlepas nanti kalau ada pidananya," lanjut Dwi.
"Tapi kalau administrasi kepegawaian harus ada proses dan tindak lanjutnya," pungkasnya.
(*)
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.