Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, ASN Dinkes Solo Didemosi, Kompensasi Turun hingga Rp 3 Juta

Sanksi ini tidak hanya berdampak pada posisi kerja, tetapi juga memengaruhi penghasilan bulanan S secara signifikan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Andreas Chris
DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo, Senin (16/6/2025). Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo berinisial S terkena sanksi penurunan jabatan sebagai konsekuensi atas dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, ER.

Dari posisi sebagai staf administrasi perkantoran, kini ia ditempatkan sebagai tenaga kebersihan.

Sanksi ini tidak hanya berdampak pada posisi kerja, tetapi juga memengaruhi penghasilan bulanan S secara signifikan.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno, menyebut bahwa penurunan kelas jabatan dari kelas 5 ke kelas 1 menyebabkan pemotongan besar pada tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir Rp3 juta,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo, Senin (16/6/2025). Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum.
DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo, Senin (16/6/2025). Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Ia menambahkan, jabatan baru S masuk dalam kelas jabatan paling rendah di struktur ASN Pemkot Solo, yakni kategori pramubakti, termasuk di dalamnya petugas kebersihan dan pramusaji.

Meski statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku, namun selama 12 bulan ke depan, S harus menjalani hukuman berupa penempatan di posisi paling bawah.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa hukuman ini merupakan bentuk sanksi berat sebagai bagian dari penegakan disiplin.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas insiden yang terjadi di lingkungan Pemkot.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menjatuhkan sanksi berat, jabatan paling bawah selama 12 bulan, dan pengawasan psikolog agar tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Pemkot Solo : Korban Cuti, Pelaku Kena Sanksi Turun Jabatan

Dari sisi administratif, proses penjatuhan sanksi masih menunggu izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang diperkirakan selesai dalam 2–5 hari ke depan sebelum eksekusi dijalankan secara resmi.

Meski mengalami penurunan jabatan dan penghasilan, S masih memiliki kesempatan mengikuti proses kenaikan pangkat di masa mendatang, asalkan lolos tahapan ujian dan seleksi sesuai ketentuan kepegawaian.

Namun, Dwi Ariyatno menegaskan bahwa sanksi administratif ini berjalan terpisah dari proses pidana yang juga tengah berlangsung terhadap terduga pelaku.

“Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan, pidana juga berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, korban yang diketahui merupakan pegawai outsourcing diberi kebebasan untuk melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam masa cuti.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved