Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo
Kasus Pelecehan Seksual di Pemkot Solo : Korban Cuti, Pelaku Kena Sanksi Turun Jabatan
Kini, statusnya diturunkan menjadi non-job dan ditempatkan di posisi terendah selama 12 bulan ke depan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo berinisial S dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan ke posisi paling rendah, yakni sebagai petugas kebersihan.
Sanksi ini diberikan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya yang berstatus pekerja outsourcing, berinisial ER.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengonfirmasi bahwa S sebelumnya menjabat sebagai pelaksana administrasi perkantoran kelas 5.
Kini, statusnya diturunkan menjadi non-job dan ditempatkan di posisi terendah selama 12 bulan ke depan, dengan tambahan pengawasan psikologis.
“Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami jatuhkan hukuman berat, jabatan paling bawah selama 12 bulan ditambah pengawasan dari psikolog,” ujar Respati saat ditemui di Kantor Dinkes Solo, Selasa (24/6/2025).
Respati juga menyatakan bahwa korban saat ini sedang mengambil cuti dan diberikan keleluasaan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah tetap bekerja atau mengundurkan diri.
“Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” tambah Respati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan bahwa pihaknya tengah memproses sanksi administratif terhadap pelaku.
Proses ini akan melibatkan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum eksekusi dilakukan.
“Paling lambat minggu depan. Izin dari BKN biasanya memakan waktu 2–5 hari. Kami dorong eksekusi sesuai dengan arahan Pak Wali,” jelas Dwi.
Penurunan jabatan ini disebut berdampak besar terhadap jenjang karier dan penghasilan pelaku.
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) disebut berkurang hampir Rp3 juta.
“Kelas paling rendah itu masuk kategori pramubakti, kebersihan, atau pramusaji. Kalau di kantor, jadi tukang sapu. Statusnya masih PNS, tapi posisinya paling rendah,” terangnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo Diberi Opsi Tetap Lanjut Kerja atau Mengundurkan Diri
Dwi menegaskan bahwa sanksi administratif ini berdiri terpisah dari proses hukum yang kini juga tengah berjalan.
Breaking News
TribunBreakingNews
ASN Pemkot Solo
Dinas Kesehatan Solo
Pelecehan seksual
Respati Ardi
Sanksi Lecehkan Pegawai Outsourcing Berlaku, ASN Pemkot Solo Bekerja Jadi Tukang Sapu Mulai Senin |
![]() |
---|
Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti |
![]() |
---|
Turun Pangkat Jadi Tukang Sapu, Gaji Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Ikut Melorot |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Masih Cuti, Ada Opsi Lanjut Kerja dan Boleh Mundur |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pemkot Solo Kini Jadi Tukang Sapu, Korban Masih Cuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.