Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Korban Pelecehan Seksual ASN Dinkes Solo Diberi Opsi Tetap Lanjut Kerja atau Mengundurkan Diri

S, pegawai Dinas Kesehatan Solo diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu karena melakukan pelecehan seksual terhadap rekan satu kantornya.

TribunSolo.com
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi Pelecehan Seksual. ER, korban dugaan pelecehan seksual dari pegawai Dinas Kesehatan Solo berinisial S, kini diberi keleluasaan untuk terus melanjutkan pekerjaan di Pemkot Solo atau mengundurkan diri. Sementara S, pegawai Dinas Kesehatan Solo yang merupakan pelaku diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - ER, korban dugaan pelecehan seksual dari pegawai Dinas Kesehatan Solo berinisial S, kini diberi keleluasaan untuk terus melanjutkan pekerjaan di Pemkot Solo atau mengundurkan diri.

Hal ini diutarakan oleh Wali Kota Solo Respati Ardi.

Korban saat ini disebut masih cuti setelah menjadi korban pelecehan seksual.

“Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” tutur Respati, saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solo, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Pilu, Pekerja Honorer Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual ASN di Pemkot Solo, Dipaksa Cium Bibir

Sementara itu, pelaku pelecehan seksual tersebut diturunkan jabatannya menjadi tukang sapu. Sebelumnya ia menjabat staf administrasi perkantoran.

“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi non-job,” ungkapnya.

Ia pun memohon maaf kepada korban atas terjadinya peristiwa ini.

Ia akan menempatkan psikolog untuk mengawasi pelaku agar tidak melakukan hal serupa.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami. Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” jelasnya.

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menambahkan, pihaknya akan menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Lingkup ASN Pemkot Solo, Bukti CCTV Dikumpulkan

Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Ijin dari BKN 2-5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Menurutnya, penurunan jabatan ini akan berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima. 

“Kelas paling rendah akan berkaitan dengan karirnya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved