Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

ASN Pemkot Solo Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belum Tersangka, Polisi Masih Klarifikasi

Polisi masih mendalami kasus pelecehan seksual yang melibatkan ASN Pemkot Solo. Mereka masih mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI. ASN Pemkot Solo saat Apel. Polisi belum menetapkan ASN Pemkot Solo yang melakukan pelecehan seksual sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi masih melakukan klarifikasi pada ASN Pemkot Solo berinisial S. 

Mereka belum menetapkan pelaku menjadi tersangka. 

Selain klarifikasi, mereka juga masih mengumpulkan bukti.

Ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.

Dia menegaskan status hukum S hingga kini masih sebagai saksi.

Hal itu dikarenakan sejumlah aspek dalam kasus ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik dari segi kronologi kejadian maupun kekuatan alat bukti yang ada.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Tak Ada Saksi Langsung saat Pelaku Lecehkan Korban

“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak,” jelas Prastiyo, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada saksi mata yang menyaksikan langsung dugaan tindakan tersebut.

Polisi hanya mengantongi keterangan dari saksi tidak langsung, seperti keluarga korban yang pertama kali mengetahui kejadian berdasarkan pengakuan korban.

Selain itu, barang bukti berupa percakapan digital yang menunjukkan indikasi relasi tidak sehat juga masih dianalisis lebih lanjut.

Faktor lain yang membuat polisi bersikap cermat adalah konteks kejadian yang terjadi di lingkungan kantor, antara dua orang yang bekerja di instansi yang sama.

“Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik. Fakta-fakta ini sedang kami dalami,” katanya.

Meski demikian, Prastiyo menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur pidana meski secara administratif pelaku sudah dijatuhi sanksi internal. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved