Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Terungkap, Alasan Belum Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan ASN Dinkes Solo

Kepolisian menyatakan masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti secara menyeluruh.

TribunSolo.com / Andreas Chris
DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu. Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Meski telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual oleh seorang ASN Pemkot Solo berinisial S,  Polresta Solo belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kepolisian menyatakan masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti secara menyeluruh.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, status hukum S hingga kini masih sebagai saksi.

Hal itu dikarenakan sejumlah aspek dalam kasus ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, baik dari segi kronologi kejadian maupun kekuatan alat bukti yang ada.

“Kami harus hati-hati. Ini menyangkut nama baik banyak pihak,” jelas Prastiyo, Rabu (25/6/2025).

DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo, Senin (16/6/2025). Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum.
DUGAAN PELECEHAN - Ilustrasi Balai Kota Solo, Senin (16/6/2025). Dugaan pelecehan seksual bermula dari aduan di laman ULAS bahwa dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu kini telah masuk ke dalam ranah hukum. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada saksi mata yang menyaksikan langsung dugaan tindakan tersebut.

Polisi hanya mengantongi keterangan dari saksi tidak langsung, seperti keluarga korban yang pertama kali mengetahui kejadian berdasarkan pengakuan korban.

Selain itu, barang bukti berupa percakapan digital yang menunjukkan indikasi relasi tidak sehat juga masih dianalisis lebih lanjut.

Faktor lain yang membuat polisi bersikap cermat adalah konteks kejadian yang terjadi di lingkungan kantor, antara dua orang yang bekerja di instansi yang sama.

“Kemungkinan ada momen yang tidak disengaja atau faktor situasional tertentu, hingga terjadi perbuatan yang dikategorikan sebagai cabul secara fisik. Fakta-fakta ini sedang kami dalami,” katanya.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual di Pemkot Solo, Tak Ada Saksi Langsung saat Pelaku Lecehkan Korban

Meski demikian, Prastiyo menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur pidana meski secara administratif pelaku sudah dijatuhi sanksi internal.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved