Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo

Tok! Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara 

Kasus Percobaan pembunuhan di Sukoharjo masuk babak baru, Majelis Hakim memvonis pelaku dengan 6 tahun penjara.

TribunSolo.com/Anang Maruf
KELUAR RUANG SIDANG: Sidang putusan, Adi Suwanto (35) terdakwa kasus percobaan pembunuhan kepada adik iparnya di pengadilan negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (30/6/2025) pukul 13.15 WIB. Dia divonis 6 tahun penjara. 

Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari stelah kejadian tersebut. 

Menurut keterangan kepolisian Adi Suwanto merupakan kakak ipar korban, dimana Adi Suwanto terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.

Namun, kedekatan Adi Suwanto dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya. 

"Hal inilah yang memicu pelaku kalap hingga melakukan penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat rilis kasus. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved