Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
Tok! Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara
Kasus Percobaan pembunuhan di Sukoharjo masuk babak baru, Majelis Hakim memvonis pelaku dengan 6 tahun penjara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Anang Maruf
KELUAR RUANG SIDANG: Sidang putusan, Adi Suwanto (35) terdakwa kasus percobaan pembunuhan kepada adik iparnya di pengadilan negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (30/6/2025) pukul 13.15 WIB. Dia divonis 6 tahun penjara.
Kasus itu pun sempat dirilis oleh Kepolisian Sukoharjo, beberapa hari stelah kejadian tersebut.
Menurut keterangan kepolisian Adi Suwanto merupakan kakak ipar korban, dimana Adi Suwanto terpaksa melakukan itu karena memiliki kedekatan khusus dengan korban.
Namun, kedekatan Adi Suwanto dan UTH ini pun kandas setelah korban menerima perjodohan yang telah diatur oleh keluarganya.
"Hal inilah yang memicu pelaku kalap hingga melakukan penganiayaan berat,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat rilis kasus. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo
Kisah Cemburu Buta Berujung Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo, Pelaku Divonis 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Deretan Poin Pertimbangan Hukuman 6 Tahun Bui Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Adik Ipar di Sukoharjo Dituntut 6 tahun Penjara |
![]() |
---|
Rumit, Sidang Lanjutan Kasus Percobaan Pembunuhan Ipar di Sukoharjo Tertunda, Berkutat pada Tuntutan |
![]() |
---|
Tampang Pelaku Penusukan Adik Ipar di Sukoharjo, Dibekuk Kurang dari 24 Jam Setelah Beraksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.