Kasus Investasi Koperasi BLN
Memanas Lagi, Korban Koperasi BLN Solo Raya Geruduk Salatiga: Tolak Pengembalian Dana Sistem Token
Korban koperasi BLN Solo Raya menggeruduk rumah ketua koperasi BLN di Salatiga. Mereka bisa beraudiensi dengan ketua BLN.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Puluhan korban kembali menggeruduk rumah ketua koperasi BLN pusat Salatiga, Kamis (3/7/2026).
Puluhan nasabah dari berbagai daerah ini berhasil ditemui ketua BLN. Ini termasuk nasabah dari Solo Raya.
Hanya saja, massa tak puas dengan jawaban ketua.
Bahkan para korban Koperasi BLN kembali memanas.
Hal ini dipicu oleh rencana pengembalian dana yang ditawarkan pihak koperasi melalui sistem token digital yang hanya bisa digunakan dalam pasar online internal milik BLN.
Juru bicara korban, Aris Carmadi, menyampaikan bahwa para korban sempat bertemu langsung dengan Kepala BLN Pusat, Nikolas Nyoto, berkat fasilitasi Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pertemuan tersebut, Nikolas berjanji akan mengembalikan dana para korban melalui sistem token.
“Kami berhasil bertemu dengan Pak Niko dengan dibantu APH. Dia berjanji akan mengembalikan dana,” kata Aris, Rabu (3/7/2025).
Namun, janji tersebut langsung menuai penolakan keras dari para korban.
Baca juga: Anggota DPR RI Didik Haryadi Soroti Kasus Koperasi BLN: Ribuan Korban, Kerugian Triliunan Rupiah
Aris menjelaskan, token yang dimaksud hanya bisa digunakan di kalangan sesama anggota koperasi melalui pasar online buatan Nikolas sendiri.
Hal ini dinilai tidak adil dan merugikan korban.
“Ini namanya perampokan sistematis. Kalau hanya bisa digunakan sesama anggota dengan pasar yang dibuat sendiri, untuk membelanjakan ke luar bagaimana?” tegas Aris.
Dia menambahkan, korban takut dana yang dikembalikan dalam bentuk token tidak akan bisa digunakan untuk keperluan di luar sistem koperasi, sehingga tidak memiliki nilai likuid yang nyata.
“Pada intinya kami para korban tidak setuju apabila pengembalian dana dilakukan secara online. Kami ingin kembali dalam bentuk uang tunai,” tambahnya.
Sistem token yang dijanjikan Nikolas disebut-sebut hanya akan berfungsi dalam ekosistem terbatas milik koperasi BLN, tanpa jaminan nilai tukar nyata di luar sistem tersebut.
Para korban mendesak agar pihak koperasi segera mengembalikan dana secara konvensional dalam bentuk uang rupiah, bukan sistem digital yang dianggap tidak transparan dan rawan manipulasi. (*)
| Baru Geger Sekarang, Izin BLN di Solo Raya Ternyata Dibekukan 2023, Bermula OJK Endus Pelanggaran |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap, Izin Usaha Koperasi BLN di Solo Raya Sudah Dibekukan Sejak 2023 |
|
|---|
| Kasus Penipuan BLN Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Boyolali Segera Ajukan Penyitaan Aset |
|
|---|
| Bos Koperasi BLN Menghilang, Nasabah Kini Sasar Rumah Ketua Cabang di Boyolali |
|
|---|
| Koperasi BLN Ternyata Punya Usaha Penggilingan Batu di Boyolali, Kini Digeruduk Para Nasabah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.