Ketika Kritik Media Sosial Dilindungi Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 115/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu penanda penting dalam dinamika berpendapat di negeri ini. 

Istimewa
FOTO DIRI. Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS, Sunny Ummul Firdaus. 

Namun, putusan ini bukan tanpa catatan. MK tidak menyatakan pasal-pasal yang dipersoalkan sebagai inkonstitusional, padahal norma-norma tersebut telah terbukti menjadi alat represif dalam banyak kasus sebelumnya.

Pilihan Mahkamah untuk tidak membatalkan, melainkan memperjelas tafsir, dapat dimaknai sebagai jalan tengah antara menjaga hukum tetap berjalan dan merespons tuntutan perlindungan hak asasi.

Putusan ini juga menuntut tanggung jawab besar dari aparat penegak hukum—polisi, jaksa, hingga hakim. Tafsir Mahkamah harus menjadi panduan dalam menangani laporan-laporan yang menyangkut kebebasan berekspresi.

Tak ada lagi alasan untuk memproses hukum warga hanya karena mengkritik kebijakan atau pejabat publik, selama kritik itu didasarkan pada fakta dan ditujukan demi kepentingan publik.

Lebih dari sekadar produk hukum, putusan ini adalah pesan moral: bahwa negara harus berpihak pada kebebasan warga untuk peduli. Demokrasi bukan hanya tentang pemilu, tetapi tentang ruang hidup bagi suara-suara berbeda, bahkan yang paling nyaring sekalipun.

Akhirnya, kita semua warga, penegak hukum, dan pembuat undang-undang perlu menjadikan putusan ini sebagai rujukan dalam merawat iklim demokrasi. Sebab hanya dalam negara yang tidak takut kritiklah, kekuasaan bisa diawasi dan keadilan bisa ditegakkan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved