Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Pelecehan ASN Pemkot Solo

Kondisi ER, Korban Pelecehan Seksual oleh ASN Pemkot Solo: Belum Masuk Kerja, Diberi Waktu Cuti

Korban pelecehan seksual oleh ASN Pemkot Solo masih belum masuk kerja. Dia diberikan cuti.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
ILUSTRASI: Apel Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Solo, Selasa (8/4/2025). Korban pelecehan seksual oleh ASN Pemkot Solo hingga kini belum masuk kerja. 

“Terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi kelas 5 beda dengan kelas 1. Bidang tugasnya tentunya administrasi perkantoran kelas 5 tugasnya administrasi. Kalau operator layanan operasional tugasnya di lapangan. Penugasan dan hak kepegawaiannya berbeda,” tuturnya.

S pun kehilangan pendapatan sekitar Rp 3 juta rupiah yang diterima setiap bulan.

“Kalau di kelas 5 kisarannya 3-4 juta. Kelas 1 sekitar 1-2 juta,” jelasnya.

Meski telah berlaku mulai hari ini, ia memperkirakan terduga pelaku baru secara efektif bekerja mulai Senin (7/7/2025).

“Hari ini laporan. Mungkin Senin efektif,” jelasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved