Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Curhatan Ketua RT Soal 'Mas Pelayaran' di Sleman: Baru Pulang Siang, Malamnya Sudah Geger

Salim menjelaskan, ayah TTW baru saja pulang dari ibadah haji, sehingga keluarga besar sedang berkumpul di rumah.

|
TribunNews / Istimewa
SOSOK MAS PELAYARAN - Sosok T yang mengaku pelayaran diduga menganiaya driver Shopee Food dan kekasihnya di Godean Yogyakarta 

Malam itu, sistem aplikasi mengalami double order sehingga TTW telah diberitahu bahwa pesanan kemungkinan tidak datang tepat waktu. Selain itu, proses pengantaran juga terhambat oleh kemacetan jalan, menyebabkan keterlambatan sekitar lima menit.

Saat AML berusaha menjelaskan alasan keterlambatan, terjadi cekcok dengan TTW yang diduga menarik baju korban dan hendak mendekatinya. Aksi tersebut dicegah oleh warga sekitar.

SOSOK MAS PELAYARAN - Sosok T yang mengaku pelayaran diduga menganiaya driver Shopee Food dan kekasihnya di Godean Yogyakarta (TribunNews / Istimewa)
SOSOK MAS PELAYARAN - Sosok T yang mengaku pelayaran diduga menganiaya driver Shopee Food dan kekasihnya di Godean Yogyakarta (TribunNews / Istimewa) (Kompas.com)

Baca juga: Tak Hanya Mas-mas Pelayaran yang Ditahan, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Lain

Ayah dan Kakak TTW Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain TTW, dua anggota keluarganya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni kakaknya THW (32) dan ayahnya RTW (58). Ketiganya ditahan di Mapolresta Sleman.

Menurut Agha, mereka mengaku berniat melerai, namun cara yang digunakan justru menimbulkan kekerasan fisik terhadap korban.

"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengan cara yang salah. Yang menyebabkan korban tersebut luka," ujarnya.

THW disebut menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh, sedangkan RTW menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.

Aksi Massa Driver Online hingga Penetapan Tersangka

Insiden tersebut memicu aksi solidaritas dari ratusan driver online pada Sabtu (5/7/2025) dini hari. Mereka mendatangi rumah keluarga TTW, yang berujung pada tindak pidana perusakan mobil polisi.

Padahal, korban AML telah lebih dulu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7) dini hari.

Setelah melakukan penyidikan, polisi resmi menetapkan ketiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sejak Minggu (6/7/2025).

Ancaman Hukuman dan Status Hukum Terkini TTW Cs

TTW, THW, dan RTW dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Agha.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved