Ijazah Jokowi Digugat
Jika Jokowi Tunjukkan Ijazah dan Ternyata Asli, Eggi Sudjana Siap Minta Maaf : Case Closed!
Eggi Sudjana hadir di Polda Metro Jaya didampingi beberapa terlapor lainnya, seperti Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar hingga dr Tifa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Aktivis Eggi Sudjana diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025).
Eggi Sudjana dalam pemeriksaan itu, hadir di Polda Metro Jaya didampingi beberapa terlapor lainnya, seperti Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar hingga dr Tifa.
Dia tampak menggunakan kursi roda di kantor polisi.
Baca juga: Potret Eggi Sudjana Pakai Kursi Roda Diperiksa Polda Metro Jaya, Sindir Jokowi: Ngapain Sewa Lawyer?
Terkait polemik ijazah Jokowi ini, menurut Eggi, kasusnya akan selesai jika eks Presiden RI tersebut menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimilikinya.
Bahkan, Eggi menyebutkan dirinya siap meminta maaf jika Jokowi memang benar-benar menunjukkan ijazah aslinya itu.
"Soal ijazah, saya pernah bilang di pengadilan, jika Jokowi menunjukkan ijazah asli, case close, selesai tutup kasus. Saya minta maaf kalau Jokowi menunjukkan ijazah asli. Tapi kalau tidak ya saya kejar terus," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
"Sudah kurang lebih 4 tahun berjalan ini. Allah kasih tanda-tanda, Nasrun minallah wa fathun qorib, insyaallah kemenangan dekat, Allahu Akbar dan pertolongan Allah amat sangat dekat," sambungnya.
Baca juga: Enggan Jawab Soal Isi Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi: Tanyakan Penyidik
Eggi mengatakan, jika Jokowi memang mempunyai ijazah tersebut, maka tinggal ditunjukkan saja kepada publik.
Jadi, tidak perlu sampai menyewa pengacara atau membuat laporan kepada polisi buntut tudingan ijazah palsu ini.
"Logika terakhirnya dalam konteks ijazah ini, kalau dia punya ditunjukkan, sederhana dong. Tunjukkan saja ini saya. Ngapain dia sewa lawyer? Ngapain dia panggil-panggil polisi? Lapor-lapor ke polisi," tuturnya.
"Padahal dia tinggal nunjukkan saja tidak berbiaya. Sederhana, kata Rismon. Justru ijazah UGM itu kebanggaan. Kenapa ditutupi? Jokowi paling senang difoto-foto, kalau giliran foto ijazah aja enggak boleh," kata Eggi.
Baca juga: Potret Eggi Sudjana Pakai Kursi Roda Diperiksa Polda Metro Jaya, Sindir Jokowi: Ngapain Sewa Lawyer?
Diketahui, Roy Suryo cs dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi.
Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.
Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Eggi Sudjana Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Ijazah, TPUA : Harusnya Jokowi Tak Boleh Melaporkan
Adapun, laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.
Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Eggi Sudjana Siap Minta Maaf jika Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM: Case Close!
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Diminta Diganti, Hakim Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di Solo Tegaskan Netral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.