Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Jaten Karanganyar : 20 Tahun Jadi Ruko Sewa, Tak Ada Bagi Hasil
Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR – Dugaan penyelewengan aset desa oleh Kepala Desa Jaten, Harga Satata, kini menemui babak baru.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Selasa (8/7/2025), terkait kasus korupsi pemanfaatan tanah desa yang berlangsung selama dua dekade.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa sejak 20 tahun terakhir, tanah milik Desa Jaten yang awalnya berupa tanah hijau, disulap menjadi 52 unit ruko dan disewakan kepada pihak ketiga.
Namun, desa tidak pernah menerima hak atau pendapatan yang seharusnya diterima dari penyewaan ruko-ruko tersebut.
"Selama 20 tahun ruko-ruko itu disewakan, tapi desa tidak memperoleh haknya sama sekali," ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla.

Menurut Hartanto, Harga Satata menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan tanah desa tanpa mekanisme resmi, lalu membuat surat perjanjian seolah-olah merupakan sertifikat kepada penyewa.
Nilai sewa dalam perjanjian disebut mencapai Rp 100 juta, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait realisasinya.
“Tersangka membuat surat semacam sertifikat, padahal dasar hukumnya tidak ada,” tegasnya.
Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa untuk Bikin 52 Ruko, Kades Jaten Karanganyar Ditahan Setelah Pulang dari Haji
Saat hendak diperiksa di kantor kejaksaan, tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa. Namun, langkah itu tak menggugurkan proses hukum, karena pengembalian dana hanya menjadi salah satu bagian dari penelusuran lebih lanjut.
Dari penyelidikan, kejaksaan menyita 52 surat perjanjian sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 UU Tipikor karena diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri dari aset negara selama dua dekade.
(*)
Detik-detik Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kejaksaan, Sempat Kembalikan Rp260 Juta ke Kas Desa |
![]() |
---|
Sosok Kades Jaten Karanganyar yang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa, Menjabat Sejak 2019 |
![]() |
---|
Kades Jaten Karanganyar Diduga Korupsi, Sewakan Ruko di Lahan Hijau Rp100 Juta untuk 20 Tahun |
![]() |
---|
Kepala Desa Jaten Karanganyar Diduga Korupsi: Bangun Ruko di Lahan Hijau Milik Desa, Lalu Disewakan |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di Desa Jaten Karanganyar: Kepala Desa Jadi Tersangka, Menyalahgunakan Aset Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.