Pengakuan Sindikat UIN Alauddin Makassar Cetak Uang Palsu hingga Triliunan: Saya cuma Iseng
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus terungkapnya uang palsu yang diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih, sempat menggegerkan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, kasus uang palsu ini terungkap pada Desember 2024 lalu.
Baca juga: Peran Tiga Pengedar Uang Palsu di Sragen: Anak di Bawah Umur Diminta untuk Membelanjakan
Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
Dilansir dari Kompas.com, sidang kasus uang palsu berskala triliunan rupiah yang melibatkan jaringan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang terbuka yang dimulai pukul 13.00 WITA tersebut, terungkap pengakuan mengejutkan dari saksi mahkota yang menyebut aksi pencetakan uang palsu hanya dilakukan karena “iseng”.
Saksi mahkota yang hadir dalam sidang kali ini adalah Syahruna, yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang ini, ketua majelis hakim mempertanyakan hubungannya dengan terdakwa.
Saksi mengaku pertama kali kenal dengan terdakwa pada tahun 2013 dan langsung bekerja sebagai teknisi di perusahaan terdakwa.
Saksi juga saat itu langsung tinggal di rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar.
Majelis hakim kemudian menanyakan siapa yang memerintahkan pertama kali saksi mencetak uang palsu.
Baca juga: Kronologi Tiga Pemuda Ditangkap karena Pakai Uang Palsu di Sragen, Ketahuan saat Belanja
Saksi menjawab hanya iseng. "Saya cuma iseng yang mulia," kata Syahruna.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni.
Sementara itu, JPU terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.
Sidang mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Sukmawati (guru PNS), Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Mubin Nasir (staff honorer UIN Alauddin Makassar), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
(*)
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk saat Khotbah Jumat di Makassar |
![]() |
---|
Peran Tiga Pengedar Uang Palsu di Sragen: Anak di Bawah Umur Diminta untuk Membelanjakan |
![]() |
---|
Kronologi Tiga Pemuda Ditangkap karena Pakai Uang Palsu di Sragen, Ketahuan saat Belanja |
![]() |
---|
Beli Rokok Pakai Uang Palsu Hasil Print Kertas HVS, 3 Pemuda Asal Sukodono Sragen Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Mahasiswi S2 Jadi Pasien Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Makassar, Ikut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.