Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Guru Ngaji Jaksel yang Viral Lecehkan 10 Santri, Mengaku Khilaf, Terancam Pasal Berlapis

Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan.

Kompas.com
PELAKU PELECEHAN. Oknum guru ngaji cabul di Tebet yang lecehkan 10 muridnya digiring polisi usai pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

Akibat perbuatannya, AF dapat dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, AF juga dijerat Pasal 82 ayat 2 karena berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Awal Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban enggan berangkat mengaji.

Saat ditanya orang tua, korban menceritakan perbuatan AF.

Sejumlah barang bukti yang dibawa dari rumah pelaku yakni papan tulis, sarung, serta handphone.

Seluruh korban telah menjalani visum untuk proses penyelidikan.

AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan laporan kasus pencabulan diterima pada Kamis (26/6/2025).

Menurut AKBP Ardian, pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru agar para korban menuruti perintahnya.

"Penyidik berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan UPT PPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis ke anak-anak yang jadi korban," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved