Nasib Guru Ngaji Jaksel yang Viral Lecehkan 10 Santri, Mengaku Khilaf, Terancam Pasal Berlapis
Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Akibat perbuatannya, AF dapat dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, AF juga dijerat Pasal 82 ayat 2 karena berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Awal Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban enggan berangkat mengaji.
Saat ditanya orang tua, korban menceritakan perbuatan AF.
Sejumlah barang bukti yang dibawa dari rumah pelaku yakni papan tulis, sarung, serta handphone.
Seluruh korban telah menjalani visum untuk proses penyelidikan.
AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan laporan kasus pencabulan diterima pada Kamis (26/6/2025).
Menurut AKBP Ardian, pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru agar para korban menuruti perintahnya.
"Penyidik berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan UPT PPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis ke anak-anak yang jadi korban," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta
(*)
Siswi SMP di Boyolali Terlihat Tertekan di Sekolah, Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek Tirinya |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.