Nasib Guru Ngaji Jaksel yang Viral Lecehkan 10 Santri, Mengaku Khilaf, Terancam Pasal Berlapis
Sebuah video yang memperlihatkan momen seorang pria tampak disidang warga karena melakukan pencabulan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Akibat perbuatannya, AF dapat dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, AF juga dijerat Pasal 82 ayat 2 karena berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Awal Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban enggan berangkat mengaji.
Saat ditanya orang tua, korban menceritakan perbuatan AF.
Sejumlah barang bukti yang dibawa dari rumah pelaku yakni papan tulis, sarung, serta handphone.
Seluruh korban telah menjalani visum untuk proses penyelidikan.
AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan laporan kasus pencabulan diterima pada Kamis (26/6/2025).
Menurut AKBP Ardian, pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru agar para korban menuruti perintahnya.
"Penyidik berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan UPT PPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis ke anak-anak yang jadi korban," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta
(*)
Dirundung Luka, Ibu Korban Predator Seksual di Solo Masih Simpan Simpati untuk Anak-anak Tersangka |
![]() |
---|
Kelakuan Ganjil Predator Seksual di Solo, Gemar Lambaikan Tangan dan Kedipkan Mata ke Korban |
![]() |
---|
Aksi Predator Seksual di Solo Terkuak, Tante Korban Ungkap Juga Pernah Kena Perlakuan Tak Senonoh |
![]() |
---|
Hancurnya R, Luka Batin Mendalam Putrinya Jadi Korban Predator Seksual di Solo : Saya Kena Mental |
![]() |
---|
Istri Predator Seksual Solo Minta Maaf, Ibu Korban Tak Puas : Baru ke Suami, Saya yang Ngandung Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.