Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka
Sewakan Aset Desa Selama 20 Tahun, Kades Jaten Karanganyar Raup Rp100 Juta untuk Pribadi?
Nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian disebut mencapai Rp100 juta, namun realisasi dan rinciannya masih diselidiki oleh kepolisian.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Harga Satata resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jaten setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendirian bangunan kios di atas aset milik Desa Jaten.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar telah menunjuk seseorang untuk memimpin pemdes Jaten sementara.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Karanganyar Anung Darmawan cara ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
"Karena Kades Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka, maka kami berhentikan sementara," kata Anung, Rabu (9/7/2025).

Anung mengatakan, selama Harga Satata diberhentikan sementara, jabatan Kades Jaten akan diisi Sekdes Jaten.
Dia mengatakan, Sekdes Jaten akan menjabat sebagai Kades Jaten dengan status pelaksana tugas atau Plt dan ditetapkan dalam SK Bupati Karanganyar.
"SK Bupati untuk PLT sudah ditetapkan, dan sudah kami serahkan ke pemerintah Kecamatan Jaten dan dapat bertugas mulai hari ini," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Jaten Karanganyar : 20 Tahun Jadi Ruko Sewa, Tak Ada Bagi Hasil
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Desa Jaten, Selasa (8/7/2025).
Kades itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan aset milik Desa Jaten yang semula tanah hijau menjadi ruko.
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, menjelaskan ini bermula dari pemanfaatan tanah aset Desa Jaten oleh tersangka Harga Satata untuk pembangunan 52 unit ruko.
Ia mengatakan, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko tersebut.
"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun dan desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).
Hartanto mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.
Dia menuturkan, tersangka menggunakan surat perjanjian seolah-olah merupakan sertifikat kepada penyewa.
Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kades Jaten Karanganyar: Ruko yang Disewa Masih Bisa Digunakan |
![]() |
---|
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Sita Ruko di Atas Aset Milik Desa |
![]() |
---|
Kerugian Negara dari Korupsi Kios Jaten Karanganyar Capai Rp 9 Miliar, Pelaku Baru Setor Rp 260 Juta |
![]() |
---|
Detik-detik Kades Jaten Karanganyar Ditangkap Kejaksaan, Sempat Kembalikan Rp260 Juta ke Kas Desa |
![]() |
---|
Sosok Kades Jaten Karanganyar yang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Desa, Menjabat Sejak 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.