Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Masih Ada Waktu 14 Hari, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Akan Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq akan mengajukan banding.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq akan mengajukan banding.

Niat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tersebut akan diungkapkan Taufiq usai Majelis Hakim PN Solo Putu Hariadi memutuskan mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh para tergugat yakni pihak Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU.

Dengan dikabulkannya eksepsi melalui putusan sela tersebut maka sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi telah berakhir.

Hal itu juga dibenarkan oleh Muhammad Taufiq selaku penggugat.

"Atas putusan online hari ini dimana di situ ditulis mengadili mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat 1,2,3 dan 4 mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang menangani perkara ini. Kemudian menghukum penggugat membayar Rp 506.000," ungkap Taufiq, Kamis (10/7/2025).

BAKAL BANDING - Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq akan mengajukan banding. Niat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tersebut akan diungkapkan Taufiq usai Majelis Hakim PN Solo Putu Hariadi memutuskan mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh para tergugat yakni pihak Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU, Kamis (10/7/2025).
BAKAL BANDING - Penggugat dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Muhammad Taufiq akan mengajukan banding. Niat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang tersebut akan diungkapkan Taufiq usai Majelis Hakim PN Solo Putu Hariadi memutuskan mengabulkan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh para tergugat yakni pihak Jokowi, UGM, SMAN 6 Solo dan KPU, Kamis (10/7/2025). (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Meski demikian, Taufiq menegaskan bahwa pihaknya tak menyerah dan akan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding.

"Nah maka sesuai dengan PerMA Nomor 7 Tahun 2002. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan nanti akan masih berlanjut," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menjelaskan pihaknya juga akan melakukan pengajuan gugatan dengan mengajak salah satu praktisi hukum yang juga merupakan dosen fakultas Hukum dari Jakarta melalui gugatan citizen lawsuit.

"Saya juga akan melakukan kejutan baru yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu dari Jakarta yaitu dosen fakultas hukum UII dan saya selaku dosen fakultas hukum Universitas Sultan Agung," lanjut dia.

Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat, Sidang Kasus Ijazah Jokowi di PN Solo Ditutup

Lebih lanjut, Taufiq berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut sudah ia prediksi sebelumnya.

"Jadi menurut saya ini bukan kemenangan, tapi hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi di podcast," kata dia.

"Jadi kita akan ajukan citizen lawsuit, ini bukan kiamat tapi ini justru membuktikan kepada kita bahwa hakim daerah itu belum pintar, belum berani. Buktinya gugatan saya 05/PM. Hum/2024 nyatanya dikabulkan soal penjualan pasir. Tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kala," pungkanya.

Namun Taufiq belum menjelaskan kapan dirinya akan mengajukan banding ke PT Semarang tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved