Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Koperasi Merah Putih

Apotek Desa di Bawah Koperasi Merah Putih, Ancaman bagi Pemilik Apotek Mandiri di Klaten?

Kemudahan dari apotek desa yang merupakan bagian dari tujuh unit usaha wajib Koperasi Desa Merah Putih nyatanya menimbulkan kecemburuan.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Apoteker memasang pemberitahuan tidak menjual obat sirup/cair di Apotek Kimia Farma Sragen, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

‎‎TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Di tengah geliat pembangunan ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir bak motor penggerak baru. 

Dengan tujuh unit usaha wajib yang harus ada, koperasi ini digadang-gadang menjadi fondasi ekonomi kerakyatan dari bawah.

Namun, di balik optimisme itu, ada suara lirih dari para pelaku usaha kecil yang merasa terpinggirkan.

Salah satunya datang dari MH (43), seorang pemilik apotek mandiri di Karanggeneng, Kecamatan Boyolali.

KDMP memang membawa semangat baru. Salah satu unit usahanya—Apotek Desa—menjadi perhatian.

Baca juga: Pertemuan Singkat Penuh Lambaian Tangan Siswa SDN 1 Bentangan Sambut Presiden Prabowo di Klaten

Kehadirannya tampak dipermudah. Tak perlu syarat berlapis atau izin berbelit. Begitu koperasi terbentuk dan terdaftar, apotek desa bisa langsung beroperasi.

Apotek ini merupakan bagian dari tujuh unit usaha wajib KDMP.

Selain Apotek Desa, ada pula Gerai Sembako, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Gerai Simpan Pinjam, Gerai Gudang dan Logistik, serta unit kegiatan usaha lainnya.

Namun kemudahan ini justru menimbulkan kecemburuan. MH yang telah bertahun-tahun menjalankan apoteknya, merasa ketimpangan itu nyata.

"Yang paling susah dan harus ada itu memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau istilah sekarang itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau SLF," kata MH.

Baginya, perjuangan mendirikan apotek bukanlah perkara sepele.

Baca juga: Gaya Kades Viral Hoho Alkaf Saat Peresmian Koperasi Desa oleh Prabowo di Klaten : Pakai Air Jordan

Ada sederet syarat yang harus dilengkapi, mulai dari kehadiran apoteker utama, apoteker pendamping, hingga tenaga teknis kefarmasian. Semuanya harus memenuhi standar dan regulasi ketat.

"Sudah sulit saat akan mendirikan, proses perpanjangannya juga tak mudah," ujarnya.

MH tak menampik, keberadaan apotek desa membawa pelayanan kesehatan yang lebih dekat ke masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved