Tom Lembong Tak Terima Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding
Upaya perlawanan dilakukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Upaya perlawanan dilakukan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Diketahui dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula 2015-2016.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tindakan Tom Lembong yang menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah merupakan bentuk melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga mempermasalahkan keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula. Tom Lembong dinilai tidak cermat dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Terkait kasus ini, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya sudah bersepakat akan mengajukan banding secara resmi besok, Selasa (22/7/2025).
“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Ari yakin bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kegiatan importasi gula 2015-2016.
Menurutnya, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” ujar Ari.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Sama-sama Kena Kasus, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi : Bukan Kebetulan
Di antaranya adalah pertimbangan majelis hakim tentang mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun terkesan ragu.
Dalam situasi seperti itu, menurut Ari, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, sesuai asas in dubio pro reo.
Artinya, jika timbul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman yang menguntungkan terdakwa.
Menurutnya, pertimbangan mens rea hanya berdasar pada keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), alih-alih fakta persidangan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis
Ada empat hal yang memberatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
Hal ini diungkap Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
"Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.
Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
"Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau," ujar hakim.
Berikut 4 poin yang memberatkan vonis Tom Lembong sebagaimana dibacakan hakim dalam sidang:
- Terdakwa saat menjadi mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabiitas harga gula nasional terkesan lebih mengedapanan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mendepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial
- Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan perundangan sebagai dasar pengambilan stiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula
- Terdakwa saat sebagai Mendag tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermafaat dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau bahan kebutuhan pokok berupa gula kristal putih
- Terdakwa saat menjadi mendag telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula krital putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2016 seharga Rp 14.213 per kilogram.
Baca juga: 4 Hal yang Memberatkan Tom Lembong Divonis Bersalah, Dulu Pernah Dipuji Jokowi Stabilkan Harga Gula
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong, antara lain:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan
- Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.

Pernah Dipuji Presiden Joko Widodo Stabilkan Harga Gula
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim dirinya pernah dipuji Presiden Joko Widodo karena berhasil stabilkan harga gula.
Tom Lembong memberikan pengakuan itu saat dihadirkan menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
"Harga gula stabil bisa dijelaskan. Yang tadi saudara jelaskan akhirnya tercapai pada bulan apa tolong jelaskan," kata JPU di persidangan.
Tom Lembong lantas menjelaskan dirinya dipuji Presiden Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.
"Seingat saya, saya juga diinformasikan, dan bahkan saya mendapat apresiasi dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden harga pangan mulai stabil di Juni-Juli 2016," kata Tom Lembong.
Dia melanjutkan, khusus harga gula mulai turun di triwulan tiga 2016 dan turun di triwulan empat 2016.
"Sampai akhirnya mendekati tingkat harga gula di awal-awal 2016," jelasnya.
Kemudian jaksa menanyakan dengan harga berapa harga gula kembali stabil.
"Dengan harga pertama ketika penugasan Rp12.560 atau berapa?" tanya jaksa kembali.
"Sekitar segitu," jawab Tom Lembong.
Tom Lembong sebelumnya di persidangan juga sudah mengungkapkan penugasan impor gula atas perintah Presiden Jokowi.
"Baik, coba untuk lebih jelas tapi singkat mohon diterangkan. Awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan (Impor gula) tersebut, sampai dengan terlaksananya importasi gula yang menunjuk kepada delapan perusahaan," tanya Hakim Ketua Dennie Arsan di persidangan.
Tom Lembong mengatakan saat dirinya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Semua harga-harga pangan, mulai dari beras, daging sapi, jagung, ayam, telur mengalami gejolak harga.
"Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai Menteri-menteri Bidang Perekonomian yang bertanggung jawab. Kami kemudian menindaklanjuti perintah presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong.
Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Sama-sama Kena Kasus, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi : Bukan Kebetulan
Kemudian Hakim Dennie menanyakan untuk perintah presiden tersebut.
Langsung mendapat perintah dari presiden dalam bentuk lisan atau tertulis.
"Iya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi kadang-kadang juga di Istana Bogor biasanya, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian," terangnya.
Hakim Dennie kembali mencecar penugasan tersebut dari presiden dan menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa saudara pahami apa.
"Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai peraturan dan perundangan-perundangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat," kata Tom Lembong.
Bahkan kata Tom Lembong, Presiden Jokowi cerita langsung kepada dirinya. Kenapa Presiden Jokowi suka blusukan seperti ke pasar.
"Karena beliau mendengar langsung, di pasar langsung diteriakin, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, 'Bapak, beras mahal Bapak.' Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan, keresahan masyarakat," kata Tom Lembong.
Lanjutnya Presiden Jokowi juga lazimnya suka menelpon langsung para menteri, melalui ajudannya.
"Dan dalam beberapa kali beliau menelpon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya," kata Tom Lembong.
"Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2020," tandasnya.
(*)
Dirut Sritex Sukoharjo Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Kejagung Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Cerita Tom Lembong Dikirimi Hampers Jokowi & jadi Tamu di Solo, Curiga Renggang karena Dukung Anies |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Alkes Karanganyar Segera Dimulai: Purwati Ganti Pengacara, Bongkar Strategi Pembelaan |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Kejari Soal Kasus Masjid Agung Karanganyar, Juliyatmono Jalani Pemeriksaan 8 Jam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eks Bupati Juliyatmono Penuhi Panggilan Saksi Kasus Proyek Masjid Agung Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.