Kasus Korupsi Impor Gula
Mahfud MD Nilai Vonis terhadap Tom Lembong Keliru : Dia Hanya Melakukan Tugas dari Atas
Mahfud MD menilai vonis terhadap Tom Lembong keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh, salah satunya adalah Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mahfud MD menilai vonis tersebut keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Puan Maharani Mengaku Belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tak Percaya : Modus Politik
Menurut Mahfud, dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong. Ia menyatakan bahwa dalam hukum pidana, sebuah tindakan baru dapat dipidana jika memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus).
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tegas Mahfud.
Ia menambahkan, tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula dilakukan semata karena melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” tambahnya.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kebijakan Atas Perintah Presiden
Kebijakan impor gula, termasuk penunjukan koperasi milik TNI-Polri sebagai pelaksana impor, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan bagian dari upaya mengendalikan harga pangan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden.

Hal ini juga dikuatkan oleh Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang dalam persidangan mengaku mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang pada gilirannya mengaku menerima arahan dari Presiden.
Selain soal niat jahat, Mahfud juga menyoroti keputusan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara, mengabaikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ungkap Mahfud.
Ia menilai pendekatan seperti itu tidak logis dan berbahaya bagi penegakan hukum, terutama ketika lembaga resmi diabaikan oleh pengadilan.
Baca juga: Mahfud MD Mengaku Sempat Diajak Gugat Keabsahan Ijazah Jokowi, tetapi Menolak, Ini Alasannya
Mahfud juga mengkritik gaya penyampaian hakim yang menyebut kebijakan Tom sebagai “kapitalistik” sebagai salah satu hal yang memberatkan.
“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” sindirnya.
Jokowi di Solo Akui Beri Perintah Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong: Harusnya Dipanggil jadi Saksi |
![]() |
---|
Jokowi di Solo Akui Impor Gula adalah Kebijakannya tapi Teknis Kementerian, Tom Lembong Cuma Senyum |
![]() |
---|
Sebut Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Hormati Keputusan yang Diberikan untuk Tom Lembong |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.