Opini

Dari Pajak, Pendidikan Anak Diutamakan

Untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak memang memerlukan pendekatan secara intens oleh pihak DJP ke Wajib Pajak

Tayang:
Istimewa
PENULIS OPINI - Wieka Wintari, Penyuluh Ahli Muda – KPP Pratama Salatiga 

TRIBUNSOLO.COM - Masih dalam rangkaian memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh di setiap tanggal 23 Juli. Anak-anak kita  sudah pasti akan tumbuh menjadi penerus kita kelak, mereka akan akan menjadi anak yang hebat, menjadi penerus di era generasi emas mendatang.

Tentunya ini tidak jauh dari bagaimana kita selaku orangtua dalam mendidik anak-anak yang hebat tersebut. Dan Pendidikan yang didapatnya dari jalur formal, yaitu sekolah.

Anak Indonesia Hebat mengacu pada inisiatif gerakan 7 kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membentuk generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas dan berkarakter.

Gerakan ini bertujuan menanamkan tujuh kebiasaan untuk membangun karakter, menciptakan generasi emas, meningkatkan Kesehatan dan kecerdasan, dan memperkuat nilai-nilai luhur.

Perlu banyak dukungan untuk bisa mewujudkan anak-anak penerus kita menjadi anak yang berkarakter, sehat dan cerdas. Salah satunya dengan meningkatkan Pendidikan yang merata bagi anak-anak di Indonesia.

Masih banyak realita di sekitar lingkungan kita anak-anak yang masih berkeliaran di lingkungan, bahkan juga sering terlihat anak-anak yang berjualan di pinggir jalan, tidak sedikit pula ada anak-anak yang meminta-minta hanya sekedar untuk memenuhi perut mereka sehari-hari.

Kondisi inilah yang kadang membuat kita miris, untuk hidup saja mereka perlu usaha yang extra, bagaimana mereka untuk bisa mendapatkan pendidikan yang baik.

Salah satu jalan adalah memberikan Pendidikan Gratis bagi warga yang tidak mampu.

Pemerintah sudah menjalankan Kartu Indonesia Pintar untuk memberikan bantuan kepada anak-anak yang memang memerlukannya. Dan memberikan Makanan Bergizi Gratis pada program makan siang di sekolah.

Namun realisasinya ini memerlukan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan. Tak sedikit memang dana yang diperlukan, bahkan di tahun ini Pemerintah menganggarkan dana Pendidikan pada APBN mencapai Rp 724,3 triliun, meningkat Rp 665 triliun pada Anggaran di Tahun 2024.

Peningkatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan Pendidikan. Dimana dana anggaran tersebut salah satunya diambil dari kontribusi Wajib Pajak dalam membayar Pajak.

Di dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa pajak dipungut untuk keperluan negara. Dalam praktiknya, pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara.

Amanah besar ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang setiap tahunnya bertanggung jawab untuk mencapai target penerimaan negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun demikian, tanggung jawab ini tidak sepenuhnya menjadi beban DJP semata, tetapi merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara.

Bahkan di dalam Putusan Makamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mana putusan tersebut membuka peluang besar bagi terwujudnya pendidikan gratis di Indonesia.

Hal ini bukan sekadar kabar baik, melainkan juga momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa keberlangsungan layanan publik termasuk pendidikan sangat bergantung pada kekuatan penerimaan pajak negara.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya pajak.

Masih banyak yang menganggap bahwa Pajak itu hanya sebagai beban bagi mereka, beban untuk membiayai tugas pemerintah saja. 

Tidak terpikir oleh mereka bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut merupakan arti Pajak.

Pajak merupakan kontribusi wajib, ya benar bahwasanya memang pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan ke Negara oleh Orang Pribadi maupun Badan yang terutang, ada batasannya disini, disebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena pajak).

Bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dalam satu tahun sampai dengan Rp 54jt masih belum terkena pajak, juga untuk UMKM yang penghasilannya masih sampai Rp 500jt dalam masa tertentu juga masih tidak dikenakan PPh Final 0,5 persennya.

Artinya, yang memiliki kontribusi Wajib ke Negara hanya mereka yang memang terutang pajak, yang memiliki penghasilan di atas PTKP.

Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, ini dapat diartikan bahwa memang pajak memiliki sifat memaksa, tapi masih dalam koridor yang diatur di dalam Undang-Undang, yang memang sudah memenuhi syarat subyektif danobyektif nya, tidak semena-mena untuk membayar Pajak tidak seseuai aturannya.

Pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, disini memang saat kita membayar pajak tidak secara langsung kita dapatkan manfaatnya, bahkan mungkin fasilitas negara yang kita rasakan sekarang seperti jalanan yang mulus tidak berlubang, pengobatan gratis, sekolah gratis, dan fasilitas-fasilitas negara lainnyayang kjita sekarang rasakan, meruapakan kontribusi pembayaran Pajak yang dibayarkan oleh orang kita dulu. Dan inipula yang akan dirasakan oleh anak cucu kita kelak.

Terakhir, pajak digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya pajak akan dikontribusikan ke berbagai sector yang diperlukan termasuk salahsatunya adalah ke sektor pendidikan yang memang saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah.

Di sinilah perlunya kesadaran dari Wajib Pajak untuk memahami bahwa pajak yang dibayarkan olehnya adalah penting untuk kita semua.  

Pentingnya Kolaborasi

Untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak memang memerlukan pendekatan secara intens oleh pihak DJP ke Wajib Pajak, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke berbagai lapisan Wajib pajak.

Namun DJP pun tidak dapat berdiri sendiri, harus ada keterlibatan aktif pula dari beberapa pihak misalnya ada kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi sosial masyarakat, dan terutama dari Pihak Pelaku Pendidikan.

 Salah satu yang saat ini sedang dilakukan kerjasama oleh DJP dengan Dinas Pendidikan Riset dan Tekhnologi adalah dengan digiatkan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak.

Untuk Inklusi kesadaran pajak sejak dini yang sedang digiatkan kali ini merambah untuk tingkat Sekolah Menengah Atas, yang mana sebelumnya telah berhasil dilakukan Inklusi Kesadaran Pajak ke Perguruan Tinggi.

Ini dilakukan dengan memberikan sedikit pengertian pajak, fungsi pajak dan pentingnya pajak untuk kita semua kedalam kurikulum Mata Kuliah yang disampaikan oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah tertentu dan oleh Guru pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan di dalam mata pelajaran tertentu, dengan harapan mereka anak-anak yang saat ini sedang menimba ilmu yang akan menjadi penerus kita di masa yang akan dating dan merupakan Calon Wajib Pajak, paham akan pentingnya Pajak. Dan dikemudian nanti saat mereka sudah bekerja atau memiliki usaha sendiri mereka mau membayar pajak dan menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Tidak cukup dengan berkolaborasi dengan dunia Pendidikan untuk memberikan edukasi menanamkan kesadaran pajak sejak dini kepada mereka melalui inklusi kesadaran pajak, tetapi DJP juga bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dengan bekerjasama mendirikan tax center bahkan diperluas sampai ke tingkat desa. Hal ini juga sejalan dengan pemanfaatan dana desa yang berasal dari pajak.

Sehingga untuk mewujudkan Pendidikan gratis dan keadilan sosial untuk keberlangsungan Pendidikan bagi calon-calon penerus generasi bangsa yang hebat, kita harus meningkatkan kesadaran pajak sebagai bagian dari perjuangan bangsa, karena sebenarnya ini bukan hanya sekedar soal penerimaan negara, tapi bagaimana cara kita agar Pendidikan di Tanah Air kit aini menjadi nomor satu yang Patut kita perjuangan demi anak-anak kita kelak.

Selamat Hari Anak Nasional 2025, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh. (*)

Penulis: Wieka Wintari, Penyuluh Ahli Muda – KPP Pratama Salatiga

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved