Pencurian di Wonogiri

Asyik Check In Sambil Bawa Kabur 5 TV Hotel, Warga Slogohimo Wonogiri Berakhir di Bui

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata beberapa kamar lain juga kehilangan televisi.

|
dok TribunSolo.com
DIBEKUK - Ilustrasi orang diborgol. Pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai mencuri televisi di kamar hotel yang berada di Kecamatan Slogohimo, Jumat (25/7/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai mencuri televisi di kamar hotel yang berada di Kecamatan Slogohimo.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat (25/7/2025) pagi oleh petugas kebersihan hotel.

Menurutnya, petugas kebersihan hotel itu mendapati televisi salah satu kamar hotel tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata beberapa kamar lain juga kehilangan televisi.

"Televisi dari beberapa kamar telah raib. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi,” katanya, Senin (28/7/2025).

Pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo
DITANGKAP - Pria berinisial R (46), warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai mencuri televisi di kamar hotel yang berada di Kecamatan Slogohimo. Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat (25/7/2025) pagi oleh petugas kebersihan hotel.

Ia menjelaskan usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas serta lokasi pelarian pelaku.

Pelaku kemudian diamankan pada Sabtu (26/7/2025) di wilayah Kecamatan Punung, Pacitan, Provinsi Jawa Timur. 

Dalam penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit HP merk Redmi. 

"Pelaku sebelumnya memesan kamar di hotel itu sendiri menggunakan identitas palsu melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku juga membawa mobil," jelasnya.

Baca juga: Pria Lampung Larikan Motor Teman Perempuannya di Wonogiri, Bawa Kabur Saat Korban Mandi di Hotel

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Wonogiri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Deretan Kasus Pencurian di Wonogiri Sepanjang 2025

Sejumlah kasus pencurian terjadi di Kabupaten Wonogiri sepanjang tahun 2025, mencakup berbagai bentuk kriminalitas seperti pencurian sepeda motor (curanmor), penipuan bermodus media sosial, hingga pencurian alat gamelan milik desa.

Berdasarkan penelusuran TribunSolo.com dari berbagai pemberitaan, berikut rangkuman sejumlah kasus pencurian yang menonjol sepanjang Januari hingga April 2025:

1. Dua Pemuda Diciduk karena Curi Motor di Waduk Tandon

Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Selogiri, HR (24) dan B (19), atas kasus pencurian sepeda motor di area Waduk Tandon, Selogiri.

Pencurian terjadi pada 1 November 2024, namun proses penangkapan baru dilakukan dan dipublikasikan pada awal Januari 2025. Kedua pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp 3 juta.

2. Motor Santri di Ponpes Raib, Pelaku Gunakan Hasil Penjualan untuk Karaoke

Seorang pemuda bernama Teguh Ardiyanto (26), warga Bulukerto, mencuri sepeda motor di halaman sebuah pondok pesantren di wilayah Wonogiri Kota. Motor Yamaha MX King tersebut dibawa kabur usai dipotret terlebih dahulu oleh pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk berfoya-foya, termasuk menyewa tempat karaoke. Kejadian ini terjadi pada malam hari, 5–6 Februari 2025.

3. Modus Tipu-Tipu, Wanita Ditelantarkan di Pantai Sembukan

Seorang wanita asal Wonogiri Kota menjadi korban penipuan yang berujung pencurian setelah diajak jalan-jalan oleh kenalan yang baru dikenalnya melalui media sosial. Korban ditinggal di Pantai Sembukan, Kecamatan Paranggupito, dan kehilangan sepeda motor, dompet, serta ponsel.

Kejadian ini terjadi pada 18 Februari 2025 dan menjadi perhatian masyarakat setempat.

4. Gamelan Milik Desa di Eromoko Dicuri

Kasus pencurian gamelan menggegerkan warga Desa Minggarharjo, Kecamatan Eromoko. Alat musik tradisional milik desa berupa wilahan, balungan, demung, dan saron slendro diketahui raib pada 6 Februari 2025.

Diperkirakan, kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 6 juta. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

5. Komplotan Curanmor Spesialis Sawah Dibekuk

Polres Wonogiri menangkap dua pelaku pencurian motor yang menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di area persawahan. Kedua pelaku yakni Nur Alam (34) dan Adi Yuliawan (23), sama-sama warga Kecamatan Eromoko.

Mereka ditangkap pada 10 Maret 2025, setelah beberapa kali beraksi menggunakan modus memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor.

6. Pelaku Curi Motor dengan Kunci Gantung, Uangnya untuk Foya-Foya

TA (37), warga Dusun Pondok, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto, diamankan polisi setelah mencuri motor dengan memanfaatkan kunci tergantung. Kejadian berlangsung pada Desember 2024, namun penanganannya baru diungkap ke publik pada Februari 2025.

Motor hasil curian dijual Rp 3 juta, dan uangnya langsung habis dipakai berfoya-foya dalam semalam.

7. Kasus Curanmor Masih Terjadi di April 2025

Dalam rilis resmi Polres Wonogiri pada 29 April 2025, disebutkan bahwa sepanjang April telah diungkap sembilan kasus kriminal, termasuk satu kasus curanmor. Tersangka, yakni NA dan AY, melakukan pencurian motor di pinggir sawah dengan modus kunci tergantung.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved