Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Dulu Diklaim Laku 7 Ribu, Esemka Kini jadi 'Barang Gaib', di FB Solo Raya pun Jarang yang Jual

TribunSolo.com mencoba mencari mobil Esemka bekas melalui marketplace Facebook dengan pengaturan pencarian area Solo Raya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM
ESEMKA GAIB - Pabrik Esemka di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu (9/4/2025) dan mobil Esemka milik Aufaa Luqmana Re A yang dia bawa ke Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/7/2025). Mobil bekas Esemka nyaris tidak ada yang jual di Facebook Solo Raya. 

Klaim Pihak Pabrik Mobil Esemka di PN Solo, Miliki Stok 50 Unit Hingga Kembangkan Mobil Listrik

Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi, Arfian Indrianto mengklaim kliennya saat ini memiliki stok hingga 50 unit mobil.

Tak hanya itu, pihaknya juga saat ini sedang mengembangkan mobil listrik.

“Hampir 50-an lebih ada yang sudah dipesan ada yang tunggu dipesan. Sejak akhir tahun 2024 (pengembangan). Sementara dilakukan pengembangan supaya lebih bagus lagi,” ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta (16/7/2025).

Baca juga: Sidang Lanjutan di Solo, Produsen Mobil Esemka Tolak Pemeriksaan Pabrik, Sebut Bukan Sengketa Lahan

Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi.

Seperti telah diketahui, Aufaa menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli mobil ini.

Ia menggugat Jokowi, Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT. Solo Manufaktur Kreasi. Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.

PRODUKSI MASSAL. Mobil Esemka Bima yang hendak dirakit, di dalam pabrik PT SMK, di Sambi, Boyolali pada 2019 silam. Kini calon pembeli menggugat di PN Solo.
PRODUKSI MASSAL. Mobil Esemka Bima yang hendak dirakit, di dalam pabrik PT SMK, di Sambi, Boyolali pada 2019 silam. Kini calon pembeli menggugat di PN Solo. (TribunSolo.com/Ryantono PS)

Ia pun menyampaikan sejumlah bukti-bukti di pengadilan mulai dari surat-menyurat hingga video yang menggambarkan aktivitas di pabrik. Hal ini membantah tudingan penggugat yang menilai pabrik ini berhenti produksi.

“Saya menyampaikan beberapa bukti terkait bukti surat yang intinya Pak Jokowi tidak ada hubungan hukum dengan kami karena kami adalah swasta. Termasuk bukti penjualan yang ada pada kami. Videonya menggambarkan pabrik saat ini ada mobil-mobilnya bahkan kami juga mengembangkan mobil listrik. Bukti surat data produksi, data penjualan, Ada spare part, charger listrik juga disiapkan,” jelasnya.

Meski kliennya mengklaim pabrik masih melakukan aktivitas produksi, ia menolak pemeriksaan setempat. Ia menilai gugatan wanprestasi ini tidak terkait dengan tanah sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan setempat.

“Karena ini terkait bukan dengan perkara tanah dan tidak ada hubungan hukum dengan kami,” terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved