Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Amnesti Prabowo untuk Hasto

3 Poin Disampaikan Jokowi Soal Amnesti Prabowo untuk Hasto, Tegaskan Tak Ada Perbincangan Dengannya

Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.

|
Tribun Solo / WartaKota
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Kolase Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025) (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin) 

Amnesti diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Mengenai waktu pemberian ini, Jokowi mengaku tidak tahu-menahu.

"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelasnya.

3. Keputusan Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

Menurutnya, keputusan pemberian amnesti ini telah melalui berbagai pertimbangan.

Termasuk pertimbangan sosial politik yang sedang berkembang.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” terangnya.

Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.

Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

Keppres Pengampunan Hasto Segera Diterbitkan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved