Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Amnesti Prabowo untuk Hasto

3 Poin Disampaikan Jokowi Soal Amnesti Prabowo untuk Hasto, Tegaskan Tak Ada Perbincangan Dengannya

Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.

|
Tribun Solo / WartaKota
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Kolase Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025) (kiri) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNSOLO.COM - Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga membuat ia bisa lepas dari jerat jeruji besi, menjadi sorotan.

Amnesti merupakan penghapusan hukum yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto hingga Dapat Amnesti, Sempat Tuding Jokowi di Solo Berambisi pada Kekuasaan

Pemberioan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.

Ditemui di Solo, Jokowi mengungkap beberapa poin pendapatnya.

Berikut TribunSolo rangkum beberapa poinnya.

1.Keputusan Tak Ada Pembicaraan dengan Jokowi

Mantan Presiden Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya.

"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.

Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.

"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto.
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). Jokowi bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto. (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Sebelum Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jokowi di Solo Sempat Bahas Vonis, Ucap 3 Kata Sakti

2. Tegaskan Murni Hak Prerogatif Presiden 

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini.

"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.

Amnesti diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Mengenai waktu pemberian ini, Jokowi mengaku tidak tahu-menahu.

"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelasnya.

3. Keputusan Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan

Menurutnya, keputusan pemberian amnesti ini telah melalui berbagai pertimbangan.

Termasuk pertimbangan sosial politik yang sedang berkembang.

“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” terangnya.

Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.

Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."

“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.

Keppres Pengampunan Hasto Segera Diterbitkan

Supratman menuturkan, setelah permintaan amnesti pada Hasto disetujui oleh DPR, kini Sekjen PDIP itu tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden atau Keppres.

Keppres ini merupakan bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.

“Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” tutur Supratman.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved