Amnesti Prabowo untuk Hasto
3 Poin Disampaikan Jokowi Soal Amnesti Prabowo untuk Hasto, Tegaskan Tak Ada Perbincangan Dengannya
Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga membuat ia bisa lepas dari jerat jeruji besi, menjadi sorotan.
Amnesti merupakan penghapusan hukum yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah diputus oleh pengadilan melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto hingga Dapat Amnesti, Sempat Tuding Jokowi di Solo Berambisi pada Kekuasaan
Pemberioan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Mantan Presiden Joko Widodo pun buka suara terkait dengan pemberian amnesti tersebut.
Ditemui di Solo, Jokowi mengungkap beberapa poin pendapatnya.
Berikut TribunSolo rangkum beberapa poinnya.
1.Keputusan Tak Ada Pembicaraan dengan Jokowi
Mantan Presiden Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya.
"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.
Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.
"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.

Baca juga: Sebelum Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jokowi di Solo Sempat Bahas Vonis, Ucap 3 Kata Sakti
2. Tegaskan Murni Hak Prerogatif Presiden
Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini.
"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.
Amnesti diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Mengenai waktu pemberian ini, Jokowi mengaku tidak tahu-menahu.
"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelasnya.
3. Keputusan Sudah Melalui Berbagai Pertimbangan
Menurutnya, keputusan pemberian amnesti ini telah melalui berbagai pertimbangan.
Termasuk pertimbangan sosial politik yang sedang berkembang.
“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” terangnya.
Alasan Hasto Diberi Amnesti Menurut Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan dibalik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Supratman, amnesti ini diberikan kepada Hasto bukan hanya didasari oleh pertimbangan hukum saja, tapi juga aspek persatuan nasional.
Terlebih sebentar lagi akan ada momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Selain itu, ada juga faktor kemanusiaan dalam pertimbangan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP itu.
“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu, terima kasih."
“Salah satu hal satu, kan amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto) yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025) malam.
Keppres Pengampunan Hasto Segera Diterbitkan
Supratman menuturkan, setelah permintaan amnesti pada Hasto disetujui oleh DPR, kini Sekjen PDIP itu tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden atau Keppres.
Keppres ini merupakan bentuk tindakan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig), artinya hanya berlaku untuk kasus atau pihak tertentu dan tidak bersifat umum seperti undang-undang atau peraturan presiden.
“Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit, saya rasa itu masih baik,” tutur Supratman.
(*)
Di Solo, Aria Bima Ungkap Posisi PDIP Pasca Pemberian Amnesti Hasto : Mitra Kritis & Mitra Strategis |
![]() |
---|
Di Solo, Aria Bima Bongkar Pemberian Amnesti Hasto, Pastikan Arahan Megawati Bukan Transaksional |
![]() |
---|
FX Rudy di Solo Sebut PDIP Penyeimbang Pemerintah, Guntur Romli Tegas Tak Terkait Amnesti Hasto |
![]() |
---|
PDIP Solo Dukung Program MBG, Ribka Tjiptaning Sempat Kritisi MBG untuk Siswa SMA : Tak Ada Manfaat |
![]() |
---|
PDIP Solo Sebut Posisi Mereka sebagai Penyeimbang Pemerintah: Tidak Ada Oposisi atau Koalisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.