Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Tita Digugat Setelah Resign

Kekecewaan Tita Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Tempat Kerja Lama, Ungkap Alasan Resign

Kekecewaan dirasakan Tita Delima (27) yang digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja.

Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kekecewaan dirasakan Tita Delima (27) yang digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempatnya bekerja.

Ia menyebut nominal gugatan tersebut tidak sebanding dengan kenyataan dan kontribusinya selama bekerja.

“Awal masuk saya hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita.

Baca juga: Kasus Tita Digugat Bekas Tempat Kerjanya di PN Boyolali Disebut Salah Alamat, Harusnya Ke Mana?

Setelah masa percobaan, ia menjalani masa training dengan gaji sekitar Rp1,8 juta selama tiga bulan, kemudian naik menjadi Rp2 juta, hingga akhirnya mencapai Rp2,4 juta pada September 2023.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” tuturnya.

Tita menegaskan keputusannya untuk resign lebih cepat adalah murni karena tidak merasa nyaman dan ingin merintis usaha sendiri.

Ia mengaku tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan pihak mana pun. 

Alasan Pihak Perusahaan Menggugat

Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama. 

Pertama, sebesar Rp50 juta diklaim sebagai pengganti gaji yang telah dibayarkan kepada Tita selama masa kerjanya di klinik.

Kedua, Rp70 juta sisanya disebut sebagai bentuk ganti rugi immateriil karena perusahaan merasa dikhianati dan dilanggar janjinya.

"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” kata Co-Founder Symmetry, drg. Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025).

Ia menyebut ada aturan tambahan di luar kontrak awal yang dijadikan dasar penalti. 

Salah satunya, potongan gaji terakhir Tita karena dianggap mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai.

“Ada aturan susulan yang menyatakan, jika pegawai resign sebelum kontrak habis, maka harus mengganti biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan perusahaan,” ungkapnya.

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Baca juga: Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta Setelah Resign : Klinik Symmetry di Solo Baru Bantah Pekerjakan Tita

Duduk Perkara Gugatan Dilayangkan

Gugatan ini berawal dari perjalanan karier Tita yang dulu sempat bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda. 

Ia memutuskan untuk mengundurkan diri lebih awal, dengan alasan ingin mencari pekerjaan lain yang lebih cocok dan sekaligus merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner, khususnya kue dan kue.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Namun keputusan itu tak sepenuhnya menyenangkan. 

Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar, Tita mulai menekuni usaha kue rumahan, khususnya nastar. 

Dalam prosesnya, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Menyesuaikan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Secara tidak terduga, Klinik Gigi Symmetry yang lokasinya juga berada di Solo Baru mulai memesan kue buatan Tita secara rutin karena banyak pasien yang menyukai kue hasil tangannya. 

Sejak itu, Tita pun mengantarkan pesanan kue ke klinik tersebut setiap minggu sekali.

“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita.

Tita mengakui pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali sebagai perawat di Klinik Symmetry karena latar belakangnya sebagai perawat. 

Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena Symmetry juga memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 

Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.

Namun belakangan, hal tersebut justru dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh perusahaan tempat Tita dulu bekerja.

Somasi demi somasi pun dikirimkan hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke pengadilan, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp120 juta.

Saat ini proses hukum masih berjalan. 

Tita sendiri berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai, karena ia hanya ingin menjalani keseharian sebagai penjual kue nastar rumahan.

“Saya hanya ingin hidup tenang, jualan kue. Tidak ada niat melanggar,” tandasnya. 

Baca juga: Kisah Tita Mencari Keadilan di PN Boyolali, Digugat Rp120 Juta oleh Tempat Kerja Pasca Resign

BANTAH PEKERJAKAN TITA - Co-Founder Symmetry, drg. Maria Santiniarati saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (30/7/2025). drg. Maria membantah Tita Delima (27) bekerja di Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic Solo Baru. Tita merupakan perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
BANTAH PEKERJAKAN TITA - Co-Founder Symmetry, drg. Maria Santiniarati saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (30/7/2025). drg. Maria membantah Tita Delima (27) bekerja di Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic Solo Baru. Tita merupakan perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Somasi Sampai 4 Kali

Kasus ini bermula pada 27 April 2025, saat perwakilan dari pihak klinik datang ke rumah Tita untuk menyampaikan somasi pertama.

Namun karena Tita tidak berada di rumah, ibunya yang menerima surat tersebut.

“Ibu saya bilang ketakutan setelah kedatangan mereka. Saya pun takut ke sana (klinik) karena khawatir diintimidasi atau disuruh tanda tangan dokumen lain,” katanya.

Setelah menolak datang pada somasi pertama, Tita kembali menerima somasi kedua, namun tetap memilih tidak menghadiri panggilan dengan alasan ia merasa tidak bersalah.

“Di somasi kedua saya sudah jelaskan, saya tidak bekerja sebagai perawat, tidak menandatangani kontrak baru, jadi tidak merasa perlu datang,” jelasnya.

Situasi serupa berulang di somasi ketiga dan keempat. 

Pada somasi ketiga, Tita menolak menerima tamu karena sedang sibuk. 

Sementara di somasi keempat, somasi disampaikan langsung oleh kuasa hukum pihak klinik, yang juga tak digubris karena Tita mengaku takut dan merasa tekanan terlalu besar.

Puncaknya, Tita menerima surat panggilan dari pengadilan. 

Dalam sidang pertama, pemilik klinik tidak hadir sehingga ditunda.

Pada sidang kedua, pihak penggugat akhirnya hadir.

“Di sidang saya bilang ingin damai, saya mau minta maaf. Tapi mereka tidak mau karena katanya sudah terlanjur sakit hati,” ucap Tita.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melanggar perjanjian. 

Bahkan beberapa kali menolak tawaran dari teman-temannya untuk kembali bekerja di klinik gigi, karena sadar masih terikat dengan perjanjian lama.

“Saya ingin semuanya selesai secara damai. Saya enggak mau urusan ini jadi panjang. Ini hanya masalah sepele menurut saya, karena saya memang tidak berniat bekerja di bidang yang sama,” ujarnya.

Kini Tita berharap ada jalan damai dari permasalahan ini. 

Ia hanya ingin fokus mencari penghidupan dengan berjualan kue dan kue rumahan, tanpa dibayangi ketakutan akan tuntutan hukum dari tempat kerjanya di masa lalu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved