Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades Jaten Karanganyar Jadi Tersangka

Kasus Penyelewengan Tanah Kas Jaten Karanganyar, Jaksa Sita Ruko di Atas Aset Milik Desa

Kejari Karanganyar telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti, termasuk bangunan yang berdiri di tanah aset milik desa Jaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Solo / Mardon Widiyanto
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kepala Desa (Kades) non aktif Harga Satata sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pendirian bangunan kios di atas aset milik Desa Jaten.

Pasca ditetapkan tersangka, Kejari Karanganyar telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti, termasuk bangunan yang berdiri di tanah aset milik desa Jaten.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa soal penyitaan barang bukti kasus yang menjerat Kades Jaten, Harga Satata.

"Penetapan untuk penyitaan kasus perkara Korupsi dan penyalahgunaan wewenang aset Desa Jaten sudah keluar beberapa hari lalu," kata Roberth, Minggu (3/8/2025).

JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.
JEJERAN RUKO - Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Roberth mengatakan pihaknya sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari kasus tersebut.

Termasuk bangunan ruko yang berdiri di atas aset desa Jaten itu.

"Statusnya (ruko yang dibangun di atas aset desa Jaten) disita dan kami sudah berkoordinasi dengan pemdes setempat untuk nasib mereka," kata dia.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa Jaten Karanganyar : 20 Tahun Jadi Ruko Sewa, Tak Ada Bagi Hasil

Kronologi Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Karanganyar

Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, berinisial Harga Satata resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada Senin, 8 Juli 2025.

Penahanan dilakukan atas dugaan penyelewengan aset milik desa berupa tanah kas (tanah bengkok) yang disalahgunakan untuk pembangunan dan penyewaan ruko tanpa prosedur resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pejabat desa aktif serta menyangkut aset desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penyelidikan Kejari Karanganyar terhadap kasus ini sudah dimulai sejak 2021.

Fokus penyelidikan tertuju pada pembangunan 52 unit ruko di atas tanah bengkok desa Jaten yang dilakukan tanpa persetujuan resmi dari pemerintah desa atau lembaga terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ruko-ruko tersebut kemudian disewakan oleh oknum kepala desa kepada pihak ketiga tanpa memasukkan hasil penyewaan ke kas desa.

Bahkan, nilai kontrak penyewaan diketahui mencapai Rp 100 juta per tahun untuk jangka waktu 20 tahun.

Namun, tidak ada laporan atau pencatatan resmi yang menyatakan uang sewa tersebut masuk ke anggaran pendapatan desa.

Kejari menduga total nilai yang diterima HS dari transaksi sewa menyewa itu mencapai Rp 500 juta.

Menariknya, beberapa hari sebelum dipanggil penyidik Kejari Karanganyar, HS sempat mengembalikan dana sebesar Rp 260 juta ke rekening desa.

Namun, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum karena Kejari menilai tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, Kejari menetapkan HS sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah ia kembali dari ibadah haji. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Karanganyar.

HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved