Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali, Terdakwa Punya Waktu Sebulan Bayar Kerugian Negara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Dua terdakwa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 miliar di Puskesmas Kemusu, Boyolali, telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (4/7/2025) sore di Ruang Sidang Candra, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, serta anggota Prof Dr Margono dan Emma Ellyani.
Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara.
Bila harta tak mencukupi, hukumannya akan ditambah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa lain, Kurniavi Viska Rokhmiyati, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan terhadap Kurniavi sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan vonis untuk Putri lebih berat dari tuntutan awal 4 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita
Kasi Intel Kejari Boyolali, Imanuel Yogi, menegaskan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan vonis ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.
“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” pungkasnya.
Perjalanan Kasus Korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali
Kasus korupsi yang menyeret dua pegawai Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali, akhirnya memasuki proses persidangan setelah melewati serangkaian penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Tindakan korupsi yang dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,97 miliar.
Kedua terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti (34), staf akuntansi, dan Kurniavi Viska Rokhmiyati (39), bendahara pengeluaran pembantu, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/1/2025) dan langsung ditahan oleh Kejari Boyolali.
Dugaan korupsi ini melibatkan berbagai modus, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan akses perbankan, hingga manipulasi laporan keuangan.
Putri diduga memalsukan tanda tangan kepala puskesmas, bendahara, dan kepala tata usaha untuk mencairkan cek senilai Rp 93,8 juta dari Bank Jateng.
Selain itu, Kurniavi memberikan akses aplikasi Cash Management System (CMS) milik puskesmas kepada Putri.
Melalui aplikasi itu, Putri melakukan transfer dana dari rekening BLUD ke rekening pribadinya secara bertahap, masing-masing sebesar Rp 5 juta. Total kerugian akibat transfer ilegal ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Putri juga membuat stempel palsu Bank Jateng dan memalsukan rekening koran untuk menutupi transaksi fiktif dalam laporan keuangan kepada Dinas Kesehatan Boyolali.
Bahkan, gaji pribadi Putri sempat digelembungkan sebesar Rp 300 ribu, dan uang tunai kas BLUD sebesar Rp 2,9 juta juga turut digelapkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Boyolali, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.968.207.156.
Namun, tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke kas daerah, yakni sebesar Rp 719.242.822 dalam dua tahap: Rp 304 juta pada Mei 2022 dan Rp 415 juta beberapa bulan kemudian.
Dengan demikian, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp 1,24 miliar.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses lebih lanjut.
Penyerahan berkas dan barang bukti dilakukan pada 11 hingga 14 Maret 2025.
Total 23 dokumen dijadikan barang bukti, termasuk dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah dimanipulasi.
(*)
Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.