Kasus Tita Digugat Setelah Resign
Kasus Gugatan Rp 120 Juta, Disperinaker Sukoharjo Pertemukan Tita dengan Mantan Bosnya Pekan Depan
Disperinaker Sukoharjo sudah mengirim surat resmi pemanggilan kepada perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo berencana mempertemukan perusahaan dengan mantan karyawannya, Tita Delima, dalam forum klarifikasi sekaligus pra-mediasi.
Langkah ini diambil setelah Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial kepada Disperinaker pada Senin, 4 Agustus 2025.
Laporan tersebut menyusul gugatan perusahaan terhadap dirinya sebesar Rp120 juta di Pengadilan Negeri Boyolali.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat resmi pemanggilan kepada perusahaan pada Selasa, 6 Agustus 2025.
“Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya. Laporan pertama terkait isi perjanjian kerja yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Laporan kedua, adanya permintaan dari perusahaan untuk mengembalikan seluruh pembayaran BPJS selama yang bersangkutan bekerja,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Menurut Wawan, undangan tersebut bertujuan menghadirkan kedua belah pihak agar proses penyelesaian berjalan profesional.
“Surat kami kirim kemarin, dan isinya mengundang pihak perusahaan untuk hadir dan menjelaskan secara langsung mengenai laporan yang masuk. Klarifikasi ini bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.
Selain pihak perusahaan, Disperinaker juga memanggil Tita Delima untuk hadir dalam pertemuan.
“Undangan klarifikasi tidak hanya untuk pihak perusahaan, tapi juga untuk pelapor. Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, persoalan bisa selesai secara musyawarah, dan jika memungkinkan, pelapor bisa kembali bekerja,” tambah Wawan.
Baca juga: Kronologi Perempuan Boyolali Digugat Bekas Tempat Kerjanya: Berawal dari Jualan Nastar untuk Survive
Kronologi Kasus
Seorang mantan karyawan klinik gigi asal Boyolali, Jawa Tengah, bernama Tita Delima (27), tengah menghadapi gugatan hukum dari tempatnya bekerja dahulu setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Gugatan tersebut mencapai nilai Rp 120 juta, meski gaji terakhir yang ia terima hanya Rp 2,4 juta per bulan.
Tita sebelumnya bekerja sebagai asisten dokter gigi di sebuah klinik di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, sejak pertengahan 2022.
Dalam kontraknya, Tita diikat dengan klausul kerja selama dua tahun, dan tidak boleh bekerja di klinik gigi lain dalam waktu satu tahun setelah resign.
Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Mantan Bos Setuju Damai, Tita Delima Ternyata Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Tita Delima dan Mantan Bos Sepakat Damai di Disperinaker Sukoharjo, Klausul Kerja Batal Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Akhirnya, Tita Delima Bertemu Mantan Bos Lewat Mediasi di Disperinaker Sukoharjo, Sepakat Damai |
![]() |
---|
Besok, Disperinaker Sukoharjo Panggil Tita Delima dan Mantan Bosnya, Bakal Ada Mediasi |
![]() |
---|
Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.