Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Harap-harap Cemas Ribuan Honorer di Wonogiri yang Tak Lolos Seleksi PPPK : Dipekerjakan atau Di-PHK?

Pemkab Wonogiri memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK itu tetap akan bertugas dan tidak akan melakukan PHK.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
PPPK WONOGIRI - Penyerahan SK Pengangkatan ASN PPPK di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/7/2025) lalu. Kini ribuan honorer yang tak lolos PPPK menantikan kejelasan nasib mereka. 

Namun, masa kerja hanya satu tahun dan diperpanjang sesuai kebutuhan atau hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Bupati Hamenang Minta Penerima SK PPPK di Klaten Melayani Bukan Dilayani: Kita Pelayan,Bukan Pejabat

Soal gaji, PPPK paruh waktu dijanjikan akan menerima paling sedikit setara dengan:

  • Gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau
  • Upah minimum sesuai wilayah masing-masing

Upah dan fasilitas lain juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan Honorer: “PPPK Penuh Waktu Adalah Hak Kami”

Namun, skema paruh waktu ini dianggap merugikan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Mereka menilai, pemerintah seperti “setengah hati” dalam menyelesaikan status ketenagakerjaan honorer.

Mereka menuntut pemerintah membatalkan skema PPPK paruh waktu dan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dengan hak dan status yang setara.

 Pemerintah: Skema Ini Solusi Sementara Penataan ASN

Di sisi lain, KemenPANRB menegaskan bahwa skema paruh waktu hanya salah satu upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu.

Kebijakan ini disebutkan hanya berlaku dalam rangka seleksi ASN tahun anggaran 2024.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved