Tersangka yang ditangkap oleh Polisi yakni TIS (32) yang merupakan warga Kecamatan Gemolong, Sragen.
Tersangka ditangkap pada Kamis (23/3/2023) sore.
Lagi-lagi, kata Kapolres, motif pelaku sama yakni ketergantungan dan untuk ketenangan diri.
"Barang bukti sabu-sabu yang dibungkus tisu dan lakban coklat beratnya 1,2 gram, pipet serta sedotan yang dimodifikasi," kata Kapolres.
AKBP Indra menambahkan, ketiga tersangka itu disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(*)