Berita Daerah
Pasutri di Sleman Disekap Rekan Bisnis, Gara-gara Tak Setorkan Uang Keuntungan Penjualan Mobil
Pasutri disekap disebuah penginapan yang ada di Depok, Kabupaten Sleman. Polisi menyebut korban disekap karena masalah bisnis.
Penulis: Tribun Network | Editor: Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) diduga disekap di kawasan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Selain disekap, korban perempuan diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual.
Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK dan MM alias MY.
MM alias MY merupakan tersangka perempuan sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.
Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja Tinggalkan Masalah Bagi Desa Jatisari Boyolali, Ancam Putus Jalan Warga
Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.
Tersangka MSH alias JD memberikan modal sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.
Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak bulan Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.
Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan hingga mobil.
Baca juga: Pembunuhan 1 Keluarga di Kaltim, Keluarga Harap JND Diperlakukan Dewasa dalam Proses Hukumnya
Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan hutang.
Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.