Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pembunuhan Janda Muda di Slogohimo

Kasus Pembunuhan Janda Muda Wonogiri, Terdakwa dan JPU Sama-sama Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa

TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
Sidang terdakwa Supriyanto alias Baron atas kasus pembunuhan janda muda di PN Wonogiri, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri turut mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Supriyanto alias Baron.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, menjelaskan banding itu diajukan karena terdakwa Baron mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.

"Kalau dari JPU karena Baron banding, kita juga banding, ada kewajiban di pedoman kita terkait penanganan perkara apabila terdakwa banding, kita banding. Salah satu alasannya itu," katanya, Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, meskipun vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, pihaknya tetap mengajukan banding, agar JPU tetap punya peluang jika Baron mengajukan kasasi.

Jika JPU tidak mengajukan banding lalu putusan banding lebih rendah, maka JPU sudah tidak punya peluang untuk mengajukan kasasi.

"Salah satu persyaratan kasasi itu ya para pihak ini mengajukan banding. Mengantisipasi semisal putusan banding itu, JPU masih punya hak untuk mengajukan kasasi," kata Tomy. 

Terkait memori banding terdakwa Baron, pihak JPU telah memberikan jawaban. Alasan-alasan Baron yang meminta keringanan maupun mengaku tidak berniat membunuh sudah diberikan jawaban.

"Sudah kita jawab, pada dasarnya kita dari awal sependapat. Pada dasarnya majelis hakim dalam membuat putusan sebagian besar diambil dari tuntutan Jaksa," ujarnya.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Baron Pembunuh Janda Muda di Wonogiri Ajukan Banding, Ini Alasannya

Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi (PT) tetap menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Wonogiri. Menurutnya, sudah jelas fakta dan perbuatan yang dilakukan Baron.

"Banding itu bisa lebih ringan, bisa sama. Kalau dibilang lebih berat ini tidak mungkin karena sudah maksimal di pasal 339 (pembunuhan diikuti tindak pidana lain)," jelasnya.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan janda muda asal Kecamatan Slogohimo, Supriyanto alias Baron (44) mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.

Baron telah mengajukan banding pada 22 November 2024 lalu. Alasan Baron mengajukan banding karena tak punya niat menguasai harta korban yang sudah dibunuhnya yakni KM (28).

Baron berdalih mengambil uang korban karena panik dan ingin menghilangkan barang bukti. Uang diambil untuk melarikan diri dan tinggal di tempat lain agar tidak tertangkap.

Selain itu, Baron juga menilai hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang tepat dalam menerapkan pasal yang didakwakan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved