Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah

Sidang Eks Penggugat Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Bacakan Nota Keberatan di PN Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOTA KEBERATAN - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (21/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tinggi dengan terdakwa Zaenal Mustofa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (21/7/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar eksepsi.

“Pertama, terkait kewenangan relatif, kami menilai Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Zainal Abidin, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, lokasi terjadinya peristiwa hukum tidak berada dalam yurisdiksi hukum PN Sukoharjo sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca juga: Terungkap di Sidang PN Sukoharjo, Zaenal Mustofa Nunggak Bayar Kuliah, Kampus Rugi Rp 12 Juta

Poin kedua dalam eksepsi menyangkut legal standing atau kedudukan hukum pelapor, yakni Asri Purwanti. 

Tim kuasa hukum menyatakan pelapor tidak memiliki hubungan langsung maupun mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut.

“Pelapor tidak mengalami kerugian dan tidak memahami secara langsung tindakan yang dituduhkan dilakukan oleh terdakwa,” tegasnya.

Selanjutnya, Zainal juga menyebut bahwa kasus ini seharusnya sudah kadaluarsa. 

Berdasarkan ketentuan dalam KUHP, menurut pihaknya, peristiwa dugaan pemalsuan dokumen yang disebutkan dalam dakwaan terjadi pada tahun 2021, yang menurut mereka telah melewati batas waktu penuntutan.

“Berdasarkan undang-undang, seharusnya perkara ini tidak bisa lagi diproses karena sudah melampaui masa daluwarsa,” ujar Zainal.

Terakhir, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak lengkap dan tidak cermat, karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Siapa Zaenal Mustofa? 

BUKA SUARA - Advokat asal Sukoharjo, Zaenal Mustofa, beberapa waktu lalu. Zaenal membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut dirinya sedang dikriminalisasi. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Zaenal Mustofa, seorang advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi.

Halaman
123

Berita Terkini